Lebih 2 Tahun Diduga Mangkrak, Kini Polresta Bandung Mulai Lanjutkan Proses Penanganan LP SAA, Korban Lain Dari Taufik Hidayat
Satunews.id, Kota Bandung – Setelah lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandung mulai melakukan penyelidikan kembali terhadap laporan yang diajukan oleh SAA terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau dugaan perkosaan yang dilaporkan ke Polda Jabar terhadap pihak terduga terlapor Taufik Hidayat “TH”.
Perkembangan tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara tertanggal 26 Juni 2026, yang kemudian diterima oleh kuasa hukum SAA, Zagky Drajat, SH pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 285 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JABAR tanggal 9 Maret 2024 atas nama pelapor Sdri. SAA, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/250/III/2024/Reskrim tanggal 25 Maret 2024.
Dalam surat pemberitahuan itu, penyidik menyampaikan bahwa untuk proses tindak lanjut penanganan perkara diperlukan keterangan tambahan dari pelapor maupun saksi. Polisi meminta pihak terkait untuk hadir memberikan keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Saat ditemui dan diwawancarai oleh awak media di kantor kuasa hukum SAA, Zagky Drajat & Partners Lawfirm, yang beralamat di Gedung BPD PHRI Jawa Barat, Jalan Sukabumi Nomor 42, Kota Bandung, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang kini telah kembali memberikan informasi perkembangan penanganan perkara terkait laporan kliennya.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan tersebut menjadi perhatian setelah adanya pemberitaan terkait perkara lain yang melibatkan nama Taufik Hidayat (TH), yakni perkara yang menyeret perempuan berinisial YTR dan menjadi perhatian publik.
“Setelah proses yang cukup panjang, kami menghargai adanya perkembangan dari penyidik PPA Polresta Bandung. Kami berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar kuasa hukum SAA.
Menurut pihak kuasa hukum, SAA selama ini menunggu kepastian hukum atas laporan yang dibuat sejak Maret tahun 2024. Pihaknya berharap seluruh keterangan, bukti, serta fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, apalagi saat ini pihak terlapor telah menjalani proses hukum terkait perkara lain yang menjadi perhatian publik.
“Kami ingin memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum. Harapan kami proses ini memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap SAA akan terus dilakukan selama proses hukum berjalan, serta berharap seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, SAA bersama kuasa hukumnya juga telah mendatangi Polda Jawa Barat pada 24 Juni 2026 untuk meminta kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah diajukan.
Perkembangan laporan SAA kembali menjadi perhatian publik seiring dengan pemberitaan terkait nama Taufik Hidayat (TH) yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam perkara lain yang melibatkan perempuan berinisial YTR.
Namun demikian, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Laporan Polisi oleh SAA tersebut statusnya akan kembali ditindaklanjuti penyelidikannya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung, ditandai dengan telah dikirimkannya surat undangan klarifikasi kepada pihak pelapor.
(Red)


























