102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Satunews.id, Bogor – Dugaan keracunan yang menimpa 102 siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memantik sorotan serius terhadap sistem pengawasan keamanan pangan. Insiden ini bukan sekadar persoalan makanan yang diduga bermasalah, melainkan juga ujian terhadap tanggung jawab pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan efektivitas pengawasan program yang menyangkut keselamatan anak-anak.
Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk mengusut kejadian tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada pemulihan kondisi para siswa, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai penyediaan makanan MBG.
Mulai dari kualitas bahan baku, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi makanan ke sekolah, seluruh tahapan harus diperiksa guna memastikan penyebab kejadian sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya kelalaian.
“Pertanyaan mendasarnya, di mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab profesional tenaga ahli gizi dalam operasional SPPG? Siapa yang memastikan makanan benar-benar aman sebelum disajikan kepada siswa? Jika seluruh prosedur telah dijalankan, apa yang sebenarnya terjadi hingga 102 siswa diduga mengalami keracunan?” tegas Ade Suhendar, Jumat (23/10/2026).
BGN dan Dinkes Jangan Berhenti pada Penanganan Korban
Ade menilai, dugaan kejadian yang melibatkan 102 siswa tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pelaksanaan standar keamanan pangan dalam program MBG. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar petugas yang berada di dapur, tetapi juga perlu menelusuri sistem pengawasan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tanggung jawab setiap pihak sesuai kewenangannya.
Ia meminta BGN memeriksa kompetensi dan pelaksanaan tugas tenaga ahli gizi, sistem pengendalian mutu makanan, catatan produksi, prosedur penyimpanan, serta mekanisme pengawasan sebelum makanan didistribusikan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor didorong melakukan penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan medis yang diperlukan, serta pengujian sampel makanan dan bahan terkait untuk memastikan penyebab kejadian berdasarkan hasil ilmiah.
“Jangan sampai tanggung jawab hanya berhenti pada pekerja dapur, sementara sistem pengawasan dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan justru tidak diperiksa. Semua harus ditelusuri secara objektif, termasuk peran pengelola SPPG dan tenaga profesional sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Harus Tegas
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan atau ketentuan operasional MBG, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dapat mencakup sanksi administratif, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan kerja sama apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, Ade mengingatkan agar penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penanganan perkara berjalan adil sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Keselamatan Siswa Tidak Boleh Kalah oleh Formalitas Program
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti dugaan keracunan yang melibatkan 102 siswa SMPN 2 Cisarua tersebut belum diketahui. Karena itu, FJP2 Bogor Raya mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka, disertai penjelasan resmi mengenai kondisi korban, sumber dugaan masalah, dan langkah korektif yang akan dilakukan.
Bagi Ade, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau luasnya cakupan penerima manfaat. Jaminan keamanan pangan, kualitas pengolahan, pengawasan yang efektif, dan kejelasan pertanggungjawaban merupakan bagian mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Program MBG menyangkut keselamatan anak-anak. Publik berhak mengetahui apa penyebab kejadian ini, bagaimana pengawasan dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai evaluasi hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan nyata,” pungkas Ade Suhendar.
Kasus ini kini menjadi pengingat penting bahwa program pemenuhan gizi harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan penerima manfaat. Transparansi pemeriksaan, kejelasan tanggung jawab, dan tindakan korektif yang terukur menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.
(Aminah/Ade)


























