Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:16 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuNews.id

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H resmi mengeluarkan Maklumat pada tanggal 20 Februari 2026 di Bandung tentang Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas berbahaya maupun kerumunan yang memicu konflik. Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.

‎‎Kapolda Jabar mengatakan bahwa Poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan atau kembang api serta membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengingat bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama.

‎Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban jalanan. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran dan penyebaran berita bohong (hoaks). Pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP , termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.

‎Kamtibmas di jalan raya juga menjadi prioritas, di mana aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut juga diancam sanksi hukum sebagai pihak yang membantu kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya. ujarnya, Selasa (24/2/2026)

‎Sebagai penutup, Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut. Tindakan kepolisian akan merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi yang kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

‎Sumber : Humas Polda Jabar

‎( Andi Setiawan )

Berita Terkait

PAN Perkuat Struktur di Jabar, Targetkan 11 Kursi DPR RI dan Masuk 4 Besar Nasional
Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Budayawan Bogor Bersatu: Teh Mela Pimpin Panitia Halal Bihalal di Kebun Raya
MEMALUKAN! Anggaran Publikasi Muscab PKB di Sentul Jadi Sorotan, Saling Lempar Tanggung Jawab
Film Aing Kabayan: Koes Plus, Budaya Lokal, dan Sponsorasi Satunews.id
Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BATUJAJAR
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41 WIB

Kang DS Instruksikan Bentuk Tim Pentahelix Penanggulangan Banjir Margahayu

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Camat Dayeuhkolot Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Rabu, 8 April 2026 - 15:48 WIB

Ini Dia 6 Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung

Selasa, 7 April 2026 - 17:11 WIB

Kolaborasi Pentahelix, Survey Terpadu Siapkan Pembongkaran Drainase hingga Normalisasi

Senin, 6 April 2026 - 15:52 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WIB

Lonjakan Sampah Capai 1.500 Ton per Hari, Kabupaten Bandung Andalkan Solusi Regional Sarimukti

Minggu, 5 April 2026 - 13:43 WIB

Camat Margahayu Sambangi Warga Terdampak Banjir, Bawa Dukungan dan Solusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:37 WIB

Kolaborasi Pentahelix , Camat Baleendah Turun Langsung Bersihkan Sampah Demi Redam Banjir

Berita Terbaru