Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

*BEKASI* – Kondisi darurat lingkungan diduga terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menemukan bukti dugaan pembakaran dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal yang dilakukan PT Mutiara Timur. Pada Minggu (17/5/26).

Laporan resmi telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika tidak ada tindak lanjut, TRINUSA mengancam akan menggelar aksi massa di Kantor Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asap Pekat Bikin Warga Sesak Napas

Berdasarkan investigasi lapangan pada 16 Mei 2026, tim TRINUSA menemukan pembakaran limbah terbuka di kawasan Katimaha, di atas lahan milik PJT II. Asap tebal yang ditimbulkan membuat warga sekitar mengeluhkan sesak napas, ISPA, batuk berkepanjangan, iritasi kulit, hingga gatal-gatal.

Hasil penelusuran juga menunjukkan limbah yang dibakar diduga bukan sampah biasa, melainkan sisa produksi industri yang mengandung B3. Tim bahkan menemukan indikasi pembuangan limbah ke aliran sungai yang menjadi sumber air warga.

“Aktivitas ini masih berjalan meski sebelumnya sudah ditegur Pemerintah Desa dan Satpol PP Kecamatan. Ada dugaan oknum yang ikut terlibat,” ujar Sekjen TRINUSA, Panji Ilham Haqi.

Tiga Surat Resmi, Tenggat 7 Hari

TRINUSA bergerak cepat dengan melayangkan tiga surat resmi pada 16 Mei 2026:

1. Konfirmasi kepada Haji Azis selaku pihak yang diduga menguasai lahan.

2. Surat konfirmasi kepada Direktur PT Mutiara Timur dengan tenggat jawaban 7 hari.

3. Laporan resmi ke Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta.

Tembusan dikirim ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, DLH Provinsi dan Kabupaten, Kapolres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.

Ancaman Pidana Lingkungan

TRINUSA menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) tentang larangan pencemaran lingkungan dan pembakaran limbah ilegal. Pelanggaran juga merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana lingkungan berlapis karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Panji.

Ultimatum untuk Pemkab Bekasi

TRINUSA memberi ultimatum kepada pemerintah daerah. Jalur formal sudah ditempuh, namun jika tidak ada respons serius, masyarakat akan diajak turun ke jalan.

“Lingkungan adalah hak asasi. Merusaknya adalah kejahatan. Kami tidak akan diam,” kata Panji.

Hingga berita ini diturunkan, PT Mutiara Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Satu News akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

*Narahubung:* Panji Ilham Haqi – WA +62 889-9999-0887

Redaksi SatuNews – Fakta di depan, kepentingan publik di atas segalanya.

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru