PT BDS Hormati Proses Hukum, Rahmat Setiabudi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

KAB BANDUNG – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi proses hukum yang melibatkan kliennya. Rahmat menegaskan kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami PT BDS sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujar Rahmat Setiabudi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak hukum kliennya akan tetap terlindungi selama proses berlangsung.

Selain itu, ia juga menyampaikan sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun Rahmat menilai ada beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama bagi publik.

Rahmat menjelaskan bahwa inti permasalahan ini sebenarnya berawal dari sengketa keperdataan atas kerjasama bisnis antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR), di mana pihak PT CFR telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa sejak awal perkara ini adalah sengketa keperdataan atau kerjasama bussiness to bussiness. Selain melakukan wanprestasi, PT CFR ini bahkan telah dinyatakan gagal bayar dalam perkara PKPU dan sekarang dalam status pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Rahmat.

“Maka berdasarkan doktrin ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan sengketa perdata,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Setiabudi juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan atau diasumsikan terlibat dalam perkara ini hanya berdasarkan praduga-praduga yang seolah-olah benar dan tidak berdasar.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan urusan bisnis antar perusahaan atau bussiness to bussiness. (**)

Berita Terkait

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:35 WIB

Kadisdik Kabupaten Bandung Monitoring SPMB, Pastikan Proses Berjalan Objektif dan Transparan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:09 WIB

Sukses Menangi Pileg 2024, KDS Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

9th Anniversary MC.BDG Nawawarna, Wadah Profesional MC Bandung Kian Berkembang

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Bandung Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Bertanding

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:54 WIB

Ketua DPRD Kab Bandung Renie Rahayu Gelar Program Boling, Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

PENGUKUHAN KEPENGURUSAN PENCAK SILAT MILITER DI WILAYAH KODAM III/SILIWANGI, PERKUAT PELESTARIAN BUDAYA DAN JIWA BELA NEGARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:25 WIB

DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI Tegaskan Komitmen Mengawal Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru