Pandangan Umum Fraksi PSI: 4 Raperda Baru Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Banyak Norma
Kota Bandung // Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru usulan Wali Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.
Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Bagi Fraksi PSI, ukuran keberhasilan peraturan daerah bukanlah banyaknya norma ataupun program yang dibentuk, melainkan kepastian hukum, pelaksanaan yang efisien, akuntabilitas, dan manfaat yang nyata bagi warga Kota Bandung.
Fraksi PSI memandang, keempat rancangan peraturan daerah ini menyentuh empat kewajiban pemerintah yang saling berkaitan: memberikan kesempatan yang setara, menyediakan hunian yang layak, mengelola kekayaan publik secara amanah, dan menjamin pelayanan air minum.
Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota memberikan tanggapan yang spesifik dan disertai data atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan agar pembahasan selanjutnya semakin terarah.
(Rehan)””


























