Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Satunews.id, Lebong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebong, Heru, menjelaskan mekanisme pemilihan kepala desa di Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya yang hanya memiliki satu calon.
Menurut Heru, pemilihan tetap dilaksanakan dengan prinsip suara terbanyak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena di satu desa memiliki satu calon kepala desa, pemilihan tetap dilanjutkan. Regulasinya tetap sama, yang mengutamakan suara terbanyak. Proses ini tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Heru.
Ia menjelaskan kondisi di Desa Lemeu terjadi karena ada calon yang sudah ditetapkan kemudian mengundurkan diri. Maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Dalam hal terdapat calon kepala desa yang sudah ditetapkan, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat satu calon kepala desa, maka dilanjutkan hanya pemilihan satu calon kepala desa,” jelasnya.
Kebijakan ini untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap sah, transparan, dan akuntabel, serta memberi kesempatan warga menyalurkan hak pilih. Calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah warga yang hadir pada hari pemilihan.
Heru berharap masyarakat Desa Lemeu tetap berpartisipasi aktif, menjaga ketertiban, dan mendukung Pilkades berjalan lancar dan damai.
(ek*)


























