Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Pengurus PGRI Pasuruan Disorot, YPLP Diminta Tegakkan Kode Kehormatan Profesi
Satunews.id, Pasuruan – Dugaan pelanggaran etik dan moral yang menyeret seorang oknum pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pasuruan berinisial BSR menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara BSR dengan seorang perempuan berinisial R yang disebut masih berstatus sebagai istri sah pria berinisial SL, warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kedekatan keduanya diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan memicu persoalan dalam rumah tangga pihak yang merasa dirugikan. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang berada dalam lingkungan organisasi profesi pendidikan.
Dalam sejumlah materi informasi yang beredar, SL mengaku merasa dirugikan atas kondisi yang dialaminya. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat karena jabatan dalam organisasi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan fungsi administratif, tetapi juga melekat tanggung jawab moral sebagai teladan bagi masyarakat dan peserta didik. Sejumlah pihak pun mendorong agar organisasi profesi melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran etik.
Kode Etik Guru Indonesia menegaskan bahwa setiap guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga integritas, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Guru juga dituntut untuk menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai moral, tanggung jawab sosial, dan keteladanan.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan organisasi maupun regulasi yang berlaku. Dalam lingkungan organisasi profesi guru, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Selain itu, apabila pihak yang bersangkutan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dugaan pelanggaran moral juga dapat diproses berdasarkan ketentuan kepegawaian, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi isu yang berkembang, Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Ahmad Ponali, menyatakan akan mencermati informasi yang beredar dan menegaskan bahwa setiap persoalan harus didasarkan pada fakta serta klarifikasi yang jelas.
Sementara itu, sejumlah kalangan juga meminta perhatian Ketua YPLP PGRI Pusat, Prof. Dr. Supardi US, M.M., M.Pd., agar persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi. Mereka berharap apabila terdapat pelanggaran etik yang terbukti, maka langkah penegakan disiplin dapat dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan kehormatan profesi guru.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ketua YPLP PGRI Kabupaten Pasuruan berinisial PNL maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar masih terus dilakukan. Belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi terkait dugaan tersebut.
Satunews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)


























