Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

Dua regulasi strategis tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 13 dan Pansus 14, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda secara komprehensif dan konstruktif.

“Kami menyampaikan penghargaan atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras seluruh anggota panitia khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini hingga akhirnya dapat disepakati bersama,” ujar Farhan.

Menurutnya, kedua perda tersebut memiliki peran penting sebagai instrumen hukum dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta memperkuat perlindungan masyarakat di Kota Bandung.

“Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap berbagai perilaku yang berisiko dan bertentangan dengan norma sosial maupun nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus 13 dan Panitia Khusus 14.

Pansus 13 menjelaskan bahwa penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan dinamika sosial, pertumbuhan wilayah perkotaan, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban, meningkatkan rasa aman, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Pansus 14 menyampaikan bahwa Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual disusun sebagai langkah preventif untuk menghadapi berbagai tantangan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.

Pansus menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Perda ini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Setelah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, kedua raperda tersebut akhirnya memperoleh persetujuan seluruh fraksi dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.

Pemkot Bandung berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih harmonis dan terlindungi.

“Dengan hadirnya kedua perda ini, kami berharap Kota Bandung semakin mampu menghadirkan rasa aman, ketertiban, serta perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tutup Farhan.

(drj)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot Jelaskan Dukungan CSR dan Dana Pribadi untuk Penanganan Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Sampah Kiriman Menumpuk di Sungai, Pentahelix: Dayeuhkolot Bukan Muara Sampah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

KNPI Kabupaten Bandung Launching Pelor Handal, Kadistan Dorong Pemuda Garap Ayam Petelur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pandangan Umum Fraksi PSI: 4 Raperda Baru Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Banyak Norma

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Musdes Ketiga, Pemdes Malakasari Mantapkan Risalah Tanah Carik untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Distan Gelar Tani Verse, Dukung Lahirnya Generasi Baru Petani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Kades Marsel Farhan Taufik Sambut Baik Kunjungan KDM ke Jadek dan Cikahiyangan.

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Kadis LH Ruli Hadiana, Sesuai Petunjuk Bupati Bandung Lakukan Sosialisasi Hingga Ke Tingkat Kecamatan, Dalam Penangan Sampah

Berita Terbaru