PJI Sulsel Desak Kapolri Periksa Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Seba-Seba
Satunews.id, Morowali – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mendesak Kapolri memeriksa dugaan pembiaran tambang ilegal di kawasan Seba-Seba, perbatasan Towuti Luwu Timur Sulsel dan Bungku Timur Morowali Sulteng.
Desakan itu disampaikan Humas PJI Sulsel Dzoel SB menanggapi kegiatan Jumat Keliling Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini di Masjid Al Munawarah Desa Bente, Jumat 23 Oktober 2026.
PJI menilai kegiatan kamtibmas penting, namun tidak boleh menutupi substansi laporan warga soal dugaan aktivitas tambang ilegal yang belum ada kejelasan hukum.
PJI meminta Kapolri turun tangan memeriksa 5 hal:
1. Tindak lanjut laporan masyarakat soal dugaan tambang ilegal di Seba-Seba.
2. Legalitas pertambangan dan koordinat IUP, apakah masuk wilayah Sulsel atau Sulteng.
3. Dasar pembahasan pembukaan jalan hauling yang melibatkan aparat.
4. Rekaman mediasi Kasat Binmas Iptu Mohammad Syaiful yang menyebut tim Buser dan Brimob siap melakukan pembukaan.
5. Ada tidaknya pembiaran atau pembekingan.
PJI menegaskan desakan ini bukan vonis kepada Kapolres Morowali, melainkan untuk menguji transparansi penanganan laporan.
Sorotan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tambang ilegal harus ditindak tanpa pandang bulu, termasuk jika ada dugaan dibekingi jenderal aktif maupun purnawirawan TNI-Polri.
Presiden juga meminta masyarakat merekam dugaan pelanggaran aparat untuk dilaporkan.
PJI menyebut pengaduan kasus Seba-Seba telah teregistrasi di Kementerian Sekretariat Negara dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN atas nama pelapor Ir. Gusti Riadi terkait dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih dan penerobosan tanah adat Bungku di Desa Mahalona Towuti pada 24 Juli 2026.
Selain itu, Somasi III kepada Direksi PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 16 Juni 2026 soal klarifikasi legalitas aktivitas di lahan yang diklaim adat juga belum ada kejelasan.
PJI meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung verifikasi lapangan, bukan hanya berdasar data administratif.
PJI membuka ruang hak jawab kepada PT Vale, Polres Morowali, dan Polda Sulsel.
Hukum tidak boleh berhenti pada mediasi. Legalitas tambang harus jelas, laporan warga harus tuntas, dan tindakan aparat harus bisa dipertanggungjawabkan.
(**)
Sumber : Humas PJI Dzoel SB


























