Benahi Trotoar dan Drainase Kiaracondong, Farhan Tegaskan PKL Harus Ikuti Aturan
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai membenahi kawasan Jalan Kiaracondong dengan memprioritaskan penataan trotoar dan pembersihan drainase. Penataan ini untuk mengurangi risiko genangan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di tengah aktivitas perdagangan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pembenahan Kiaracondong merupakan hasil kesepakatan antara warga, pedagang, dan unsur kewilayahan setelah tiga kali pertemuan sejak Oktober 2025.
“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, Pemkot tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) mencari nafkah, namun aktivitas berjualan harus mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Farhan menyebut ada tiga prinsip utama yang harus dipatuhi PKL: tidak menggunakan bangunan permanen maupun semi permanen, memiliki jam operasional yang jelas, serta menerapkan prinsip datang dalam keadaan bersih dan pulang dengan meninggalkan tempat tetap bersih.
“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semi permanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.
Pembenahan dilakukan bertahap. Tahap awal difokuskan pada pembersihan trotoar dan drainase yang selama ini tertutup tumpukan sedimen dan sampah. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan, terutama di permukiman warga RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.

Setelah infrastruktur selesai, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama antara pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar, dan unsur Forkopimcam.
Selain itu, pengaturan parkir juga menjadi perhatian. Farhan mengatakan parkir liar di pinggir jalan tidak boleh dibiarkan karena mengganggu lalu lintas. Untuk sisi barat kawasan, telah tersedia tempat parkir yang dapat dimanfaatkan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan parkir dengan tarif tidak jelas.
“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.
Penanganan Jalan Kiaracondong melibatkan dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat, sehingga koordinasi lintas wilayah diperlukan agar penataan berjalan selaras.
Farhan berharap melalui kerja sama pemerintah, warga, pedagang, pengelola pasar, dan petugas parkir, Kiaracondong dapat menjadi lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha.
(**)


























