Polres Lebong Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Lebong Selatan
Satunews.id, Lebong – Polres Lebong mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lebong Selatan. Seorang pria inisial W (22) diamankan polisi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP / B / 68 / VII / 2026 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu tanggal 30 Juli 2026.

Korban inisial MA (16), pelajar, warga Kecamatan Lebong Selatan. Terduga pelaku W, wiraswasta, warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Berdasarkan laporan, dugaan perbuatan terjadi pada Juli 2026 di wilayah Taba Anyar. Orang tua korban mengetahui dari percakapan korban dan kemudian melapor ke Polres Lebong karena tidak terima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit PPA Polres Lebong dipimpin Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Taba Anyar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
(ek*)


























