Calon Tunggal, Wati Ditetapkan Jadi Anggota BPD Bojong Nangka Periode 2027-2035
Satunews.id, Bogor – Pemerintah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor menetapkan Wati sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa dari unsur keterwakilan perempuan masa bakti 2027-2035.
Penetapan dilakukan melalui musyawarah Jumat 9 Oktober 2026 setelah hanya satu pendaftar dalam tahapan penjaringan.

Sekretaris Desa Bojong Nangka Muhidin Obing menjelaskan pendaftaran calon anggota BPD keterwakilan perempuan dibuka selama 15 hari, mulai 18 hingga 31 Agustus 2026. Hingga penutupan, hanya Wati yang mendaftar.
“Hari ini kita laksanakan musyawarah keterwakilan perempuan BPD masa bakti 2027-2035. Pendaftaran kita buka 18 Agustus sampai 31 Agustus. Calon yang mendaftar hanya satu orang, jadi langsung kita kukuhkan dan tetapkan,” ujar Muhidin.
Ia berharap Wati menjalankan amanah dengan tanggung jawab, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta menjadi jembatan aspirasi perempuan untuk mendorong kemajuan desa.

Keterwakilan perempuan di BPD memiliki arti strategis untuk tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan inklusif. Kehadiran unsur perempuan diharapkan memperluas perspektif kebijakan desa, terutama terkait kebutuhan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Bojong Nangka H. Amir Arsyad, S.Pd.I., Sekdes Muhidin Obing, perangkat desa, anggota BPD, Ketua TP PKK, kader Posyandu, dan unsur masyarakat lainnya.
Dengan ditetapkannya Wati, harapan tidak berhenti pada terpenuhinya unsur keterwakilan, tetapi komitmen menyerap aspirasi dan mengawal pembangunan desa secara bertanggung jawab.
(aminah)


























