Kabel Traffic Light Dicuri Demi Tembaga, Dishub Bandung Targetkan Pulih 2 Minggu
Satunews.id, Kota Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan perbaikan traffic light atau APILL yang terganggu akibat pencurian kabel rampung dalam 1-2 minggu ke depan.
Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan perbaikan menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat press conference di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).
Perbaikan tidak hanya mengganti lampu, tapi juga mengembalikan konektivitas perangkat APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS).
“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan,” ujarnya.
Sejumlah titik yang saat ini tidak aktif di antaranya berada di wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT INTI 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, dan Veteran-Jalan Sunda.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub akan memperkuat pengawasan dan patroli bersama instansi terkait, terutama di lokasi yang belum terjangkau CCTV.
Dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang sudah terkoneksi CCTV dan loudspeaker yang terhubung ke ATCS di Balai Kota dan Dishub.
“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya,” jelas Rasdian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, pencurian tidak dilakukan oleh satu orang saja.
“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.
Polisi masih menyelidiki TKP lain dan membuka kemungkinan penangkapan pelaku lainnya.
Motif pelaku yang sudah diamankan adalah ekonomi, yakni mengambil tembaga dari kabel traffic light.
“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucap Anton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(**)


























