40 Bangunan Liar di Kawasan Pendidikan Hasanudin – Surya Kencana Ditertibkan Satpol PP Bandung
Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Rabu (1/10/2026).
Sedikitnya 40 bangunan dan lapak menjadi sasaran penertiban di dua ruas jalan tersebut. Penataan selanjutnya akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Teuku Umar.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi.

Bambang mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan sesuai prosedur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga SP 3. Bahkan, pemilik bangunan telah diberi tenggang waktu hampir dua bulan untuk membongkar secara mandiri.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.

Dalam penertiban kali ini, pedagang dinilai kooperatif. Ketua PKL Bandung Juara juga turut mendukung langkah Pemkot Bandung dalam penataan kawasan.
Pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif. Material hasil pembongkaran yang masih bernilai ekonomis diperbolehkan dibawa pulang pemilik.
“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.
Satpol PP menargetkan penataan selesai dalam sehari dan menyiapkan satu unit alat berat untuk antisipasi jika pembongkaran mandiri tidak tuntas.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ucapnya.

Penertiban dilakukan karena kawasan Hasanudin dan Surya Kencana merupakan kawasan pendidikan dan rumah sakit. Berdasarkan aturan tata ruang dan perda, kawasan tersebut bukan peruntukan untuk berjualan maupun pendirian bangli.
“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.
Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk mencari solusi bagi pedagang terdampak agar tetap bisa berusaha di lokasi yang sesuai peruntukan.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari penataan sebelumnya di Jalan Ciumbuleuit sekitar bunderan menuju RS Salamun yang sempat mendapat penolakan, namun akhirnya pemilik bersedia membongkar setelah diberikan pemahaman.
Satpol PP memastikan penataan bangli akan terus berlanjut di sejumlah lokasi lain dengan tetap mengedepankan tahapan sosialisasi dan koordinasi.
“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.
(**)


























