Sidang Korupsi BUMD Bandung Rp128,5 Miliar Masuk Sidang ke-11, Vendor Korban Ungkap Kerugian Rp33 Miliar
Satunews.id, Kota Bandung – Sidang dugaan korupsi pengadaan ayam Boneless Dada (BLD) di BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) milik Pemda Kabupaten Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/9/2026).
Perkara yang menyeret kerugian negara sekitar Rp128,5 miliar ini telah memasuki sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sejumlah sidang sebelumnya, terungkap fakta terkait penerbitan Purchase Order (PO) yang janggal, mekanisme pengadaan yang tidak sesuai prosedur, pengiriman barang, serta belum adanya kajian kelayakan bisnis (feasibility study) dalam proyek tersebut. Bahkan saksi menyebut sebagian pasokan pangan diduga berkaitan dengan agenda Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Dedet, dari CV Indofarm Bintang Persada selaku vendor yang menjadi korban kejahatan korporasi PT BDS, meyakini pihak yang bertanggung jawab tidak hanya dua terdakwa yang saat ini ditahan.
“Bukan cuma dua orang ini,” kata Dedet usai persidangan.
Ia menegaskan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dan pihak lain yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
CV Indofarm Bintang Persada sendiri mengaku mengalami kerugian hingga Rp33 miliar akibat kerja sama dengan BUMD PT BDS tersebut.
Dalam keterangannya, Dedet juga menyatakan keyakinannya terkait dugaan keterlibatan Bupati Bandung.
“Kalau keterlibatan Bupati Bandung, saya meyakini, ya, 128 miliar persen ada,” ujarnya.
Ia mengaku siap membuka data pendukung apabila kembali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan.
Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dari narasumber dan kebenarannya harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Saat ini perkara masih dalam tahap pembuktian. JPU terus menghadirkan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan besaran kerugian negara.
Seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(**)


























