Vita Theresia dari PT Triboga Desak JPU Hadirkan Dadang Supriatna Sebelum Terdakwa Bebas Demi Hukum

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 14:43 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vita Theresia dari PT Triboga Desak JPU Hadirkan Dadang Supriatna Sebelum Terdakwa Bebas Demi Hukum

Satunews.id, Kota Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/9/2026), kembali diwarnai kejanggalan.

Saksi dari PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung yang tidak menghadirkan saksi-saksi kunci.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi sesuai yang disampaikan Hakim, sidang ini tinggal tiga kali lagi dan harus putus tanggal 10 Oktober. Artinya JPU hanya punya tiga kali waktu persidangan. Yang kita pertanyakan, kapan Dadang Supriatna akan dipanggil secara patut? Kalau lebih dari tiga kali sidang ini tidak selesai, terdakwa bisa bebas demi hukum,” ujar Vita usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Vita, sejumlah saksi penting yang mengetahui alur perkara tidak dihadirkan dan tidak dijemput paksa oleh JPU. Di antaranya saksi bernama Alit dan Wahyu Hidayat yang disebut sebagai saksi kunci.

“Saksi Alit tidak dihadirkan, tidak dijemput paksa. Ada juga Wahyu Hidayat tidak dihadirkan, padahal itu saksi kunci semua,” tegasnya.

Tak hanya itu, Vita juga menyoroti adanya empat orang yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka namun tidak dijadikan tersangka. Salah satunya bernama Novi dan Alim yang disebut menerima aliran uang secara teknis.

“Yang lebih parah, ada empat orang yang harusnya jadi tersangka tapi tidak dijadikan tersangka. Dalam dakwaan pun tidak ada TPPU-nya. Padahal aliran uangnya jelas. Makanya kemarin kami mendatangi Kejaksaan, meminta agar Kejaksaan membuka penyelidikan jilid 2, di mana dalam dakwaan itu harus ada TPPU,” jelasnya.

Vita mempertanyakan komitmen JPU dalam mengawal kerugian negara sebesar Rp128 miliar.

“JPU selalu bilang melakukan pelayanan publik yang dibela adalah kerugian negara Rp128 miliar. Pertanyaannya, apakah JPU benar-benar melakukan tugasnya membela kerugian negara ini atau membela kepentingan yang lain?” tanyanya.

Untuk itu, pihaknya mengaku telah bersurat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jamintel agar memberikan pengawasan terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bandung.

“Kita sudah bersurat resmi kepada Jamwas. Mudah-mudahan dari Jaksa Agung memberikan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya.

Vita juga mendesak agar direksi dan komisaris BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) serta pemegang modal segera dihadirkan, karena Dadang Supriatna (DS) mewakili pemerintah daerah dalam penanaman modal di BUMD tersebut.

“Yang paling penting harus hadir segera adalah direksi dan komisaris BUMD PT Bandung Daya Sentosa dan pemegang modal. Karena Dadang Supriatna itu mewakili pemerintah daerah dalam penanaman modal di BUMD ini,” pungkasnya.

(**)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru