Baru 15 Bulan, JUT Rp280 Juta di Pelabai Lebong Sudah Hancur, Drum Aspal Mangrak

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 13:10 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru 15 Bulan, JUT Rp280 Juta di Pelabai Lebong Sudah Hancur, Drum Aspal Mangrak

Lebong, Satunews.id – Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp280 juta pada 2025, kini mulai mengalami kerusakan meski usia pembangunan jalan tersebut baru sekitar 15 bulan.

Pantauan media di lokasi, Senin (21/9/2026), menunjukkan sejumlah bagian badan jalan sudah tidak lagi terlihat mulus. Permukaan jalan di beberapa titik tampak dipenuhi batu dan material, sementara kondisi fisiknya mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan informasi pembangunan dan pemberitaan sebelumnya, titik nol pembangunan JUT tersebut dilaksanakan pada 13 Juni 2025. Jalan tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 245 meter dengan lebar 3 meter dan anggaran sekitar Rp280 juta. Pembangunan JUT tersebut disebut bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat menuju lahan pertanian.

Jika mengacu pada waktu pelaksanaan tersebut, hingga September 2026 jalan itu baru berusia sekitar 15 bulan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan ketika di lokasi justru ditemukan material yang diduga dipersiapkan untuk pekerjaan perbaikan atau pelapisan kembali badan jalan.

Yang menjadi perhatian, sejumlah drum aspal terlihat berada di sekitar lokasi. Menurut informasi masyarakat, material tersebut telah berada di lokasi kurang lebih satu bulan. Namun hingga Senin (21/9/2026), pengaspalan belum juga dilakukan.

Selain drum aspal, terdapat pula tumpukan material di sekitar badan jalan. Masyarakat menyebut material tersebut berkaitan dengan rencana pekerjaan pada JUT tersebut.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Desa Pelabai. Jika jalan tersebut memang kembali akan dikerjakan, apakah pekerjaan itu merupakan pemeliharaan rutin, peningkatan, atau rehabilitasi? Dari mana sumber anggaran pekerjaan tersebut? Berapa nilai anggarannya? Apa dasar perencanaannya? Dan mengapa pekerjaan kembali diperlukan terhadap jalan yang baru dibangun sekitar 15 bulan sebelumnya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pembangunan awal JUT disebut menggunakan anggaran sekitar Rp280 juta. Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah pekerjaan sebelumnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, spesifikasi teknis dan anggaran yang ditetapkan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara ketentuan mengenai desa saat ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerjaan baru terhadap JUT tersebut, Pemerintah Desa Pelabai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, pihak pelaksana serta alasan teknis dilakukannya pekerjaan kembali.

Persoalan tersebut bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Kerusakan jalan dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi alam, intensitas penggunaan, kualitas material maupun faktor teknis lainnya. Namun penyebabnya tentu perlu dijelaskan berdasarkan kondisi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya media untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Pemerintah Desa Pelabai hingga berita ini ditulis juga belum membuahkan hasil. Pjs Kepala Desa Pelabai, Ahmad Sairul, diketahui tidak berdomisili di Desa Pelabai. Media kemudian mencoba menggali informasi melalui sejumlah perangkat desa.

Sekretaris Desa disebut sedang cuti sekitar satu minggu karena mengikuti proses pencalonan kepala desa. Media selanjutnya mencoba menemui Kaur Perencanaan, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Upaya berikutnya dilakukan dengan mendatangi Kaur Keuangan. Namun informasi terkait JUT tersebut juga belum diperoleh karena yang bersangkutan disebut sedang berada di kebun.

Media kemudian mencoba mencari informasi melalui kepala dusun di sekitar lokasi JUT. Namun perangkat dusun yang hendak ditemui juga tidak berada di lokasi.

Dalam proses penelusuran tersebut, media juga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pemerintahan dusun. Salah seorang kepala dusun disebut secara administratif memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai kepala dusun. Namun menurut informasi yang diterima media, pelayanan dan aktivitas kedusunan sehari-hari disebut dijalankan oleh menantunya.

Informasi tersebut masih berupa keterangan yang diperoleh media dan belum mendapatkan konfirmasi dari kepala dusun yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa Pelabai. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum ada penjelasan dari pihak terkait.

Kembali ke persoalan JUT, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai kerusakan fisik jalan. Publik juga patut mengetahui bagaimana proses pembangunan sebelumnya, berapa realisasi anggarannya, siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana hasil pekerjaan setelah diserahterimakan, serta apa dasar jika sekarang kembali dilakukan pekerjaan.

Apabila terdapat pekerjaan perbaikan, transparansi mengenai sumber anggaran menjadi hal penting. Apakah menggunakan anggaran desa, kegiatan pemeliharaan, perubahan APBDes, atau sumber pembiayaan lainnya.

Hal tersebut juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan nilai pembangunan sekitar Rp280 juta, kondisi JUT Pelabai layak mendapatkan perhatian. Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa anggaran desa yang berasal dari uang publik benar-benar menghasilkan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jika kerusakan terjadi karena faktor yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, Pemerintah Desa dapat menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan pada kualitas pekerjaan, maka mekanisme pertanggungjawaban perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum mendapatkan keterangan langsung dari Pjs Kepala Desa Pelabai, Ahmad Sairul, mengenai kondisi JUT tersebut, termasuk keberadaan material aspal, rencana pekerjaan lanjutan, sumber anggaran, nilai pekerjaan serta alasan dilakukannya pekerjaan kembali.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pelabai, pelaksana pekerjaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan JUT tersebut.

(ek*)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru