DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Tarik Kembali Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029, MQ Iswara: Ikuti Arahan Kemendagri
Satunews.id, Kota Bandung – DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar menyepakati penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna, Jumat (11/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ir. M.Q. Iswara menjelaskan, DPRD melalui Pansus XVII telah membahas Ranperda tersebut secara mendalam.
“Kami telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026 hal tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029,” kata MQ Iswara di Gedung DPRD Jabar.
Dalam surat tersebut diinformasikan Ranperda disepakati untuk ditarik kembali dalam rapat paripurna sesuai Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebelumnya, Pansus XVII DPRD Jabar merekomendasikan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tidak dilanjutkan. Rekomendasi disampaikan setelah pendalaman, konsultasi, serta mencermati surat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nomor 000.8.2.1/7317/BANGDA tanggal 4 September 2026 dan Surat Gubernur Jabar tanggal 8 September 2026.
“Pansus XVII menilai rencana pinjaman daerah tidak serta-merta mengharuskan perubahan RPJMD sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung program dan pembiayaan kebijakan yang telah tercantum dalam RPJMD,” kata Ketua Pansus XVII DPRD Jabar, Budi Mahmud Saputra.
Selain itu, aspek perencanaan dan penganggaran pinjaman daerah harus dituangkan konsisten dalam RKPD, perubahan RKPD, APBD, maupun Perubahan APBD sesuai ketentuan.
Pansus menegaskan setiap penggunaan pinjaman harus memiliki keterkaitan jelas dengan program, kegiatan, target kinerja, serta kebijakan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah tidak diperkenankan menggunakan rencana pinjaman sebagai dasar untuk memasukkan program baru di luar RPJMD tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan perubahan dokumen perencanaan,” tuturnya.
Berdasarkan pendalaman, Pansus XVII berpandangan rencana pinjaman daerah tahun 2026 yang tidak berimplikasi pada penambahan program baru tidak memerlukan perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.
Dengan demikian, tidak terdapat dasar substantif yang memadai untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD saat ini. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme penarikan kembali.
Dalam rekomendasinya, Pansus XVII meminta Pemda Jabar menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait pencantuman rencana pinjaman daerah melalui RKPD/perubahan RKPD dan APBD atau Perubahan APBD. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, kemampuan pembayaran kembali, risiko fiskal, serta manfaat dan prioritas.
“Pansus XVII mendukung penyelesaian Ranperda Perubahan RPJMD melalui mekanisme penarikan kembali dalam rapat paripurna sesuai Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” pintanya.
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menegaskan, penarikan kembali Ranperda tersebut bukan berarti menghentikan atau membatalkan arah pembangunan Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan penyesuaian instrumen hukum dan perencanaan agar kebijakan pembiayaan dilaksanakan melalui dokumen dan mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, setiap kebutuhan perubahan RPJMD harus berdasarkan kebutuhan yang substantif, strategis, terukur, dan didukung kajian memadai, tandas Kang Iswara.
(**)


























