Pohon di Jalan Riau Ditanam Kembali, Pemkot Bandung Tegaskan Pelanggaran Akan Ditindak

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 19:33 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon di Jalan Riau Ditanam Kembali, Pemkot Bandung Tegaskan Pelanggaran Akan Ditindak

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) menjadi salah satu perhatian pemerintah, sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan pohon dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pohon yang sebelumnya dipotong di Jalan Riau telah ditanam kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu (2/9/2026).

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan terkait pohon di ruang publik. Pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi kewajibannya.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.

Menurut Farhan, pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Ia menjelaskan, pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Karena itu, Pemkot Bandung juga mengambil tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi tersebut.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkapnya.

Farhan memastikan seluruh kewajiban atas sanksi yang diberikan telah dipenuhi. Selain denda, pihak yang bertanggung jawab juga diwajibkan melakukan penggantian pohon sebagai bentuk pemulihan atas kerusakan yang terjadi.

Dalam pelaksanaannya, kewajiban penggantian 100 pohon dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar. Masing-masing bibit memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelas Farhan.

Sementara itu, denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon sesuai ketentuan diarahkan untuk masuk ke kas daerah.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.

Pemkot Bandung memastikan penegakan aturan serupa akan terus dilakukan di berbagai lokasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberadaan pohon sebagai elemen penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperkuat ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

(red)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru