Pohon di Jalan Riau Ditanam Kembali, Pemkot Bandung Tegaskan Pelanggaran Akan Ditindak
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) menjadi salah satu perhatian pemerintah, sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan pohon dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pohon yang sebelumnya dipotong di Jalan Riau telah ditanam kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu (2/9/2026).
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan terkait pohon di ruang publik. Pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi kewajibannya.
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.
Menurut Farhan, pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.
Ia menjelaskan, pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Karena itu, Pemkot Bandung juga mengambil tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi tersebut.
“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkapnya.
Farhan memastikan seluruh kewajiban atas sanksi yang diberikan telah dipenuhi. Selain denda, pihak yang bertanggung jawab juga diwajibkan melakukan penggantian pohon sebagai bentuk pemulihan atas kerusakan yang terjadi.
Dalam pelaksanaannya, kewajiban penggantian 100 pohon dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar. Masing-masing bibit memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.
“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelas Farhan.
Sementara itu, denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon sesuai ketentuan diarahkan untuk masuk ke kas daerah.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.
Pemkot Bandung memastikan penegakan aturan serupa akan terus dilakukan di berbagai lokasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberadaan pohon sebagai elemen penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperkuat ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
(red)


























