Pemkot Bandung Perketat Penataan Reklame, Utamakan Keselamatan dan Estetika Kota
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan selaras dengan karakter ruang kota. Reklame tidak hanya dipandang sebagai sarana promosi dan pendukung aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari wajah perkotaan yang perlu ditata secara proporsional.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung yang digelar Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rabu, 2 September 2026.

Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid, mengatakan keberadaan reklame memiliki peran penting dalam aktivitas perkotaan, baik sebagai media promosi, penyampaian informasi maupun pendukung kegiatan ekonomi.
Namun, penyelenggaraan reklame juga harus dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan serta tetap memperhatikan karakter kawasan dan kondisi lingkungan perkotaan.
“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandung telah memiliki regulasi sebagai landasan dalam mewujudkan penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.
Melalui kegiatan sosialisasi, Pemkot Bandung mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memahami ketentuan penyelenggaraan reklame, mulai dari aspek penataan dan perizinan hingga mekanisme pengawasan serta penertiban.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi, dalam laporannya mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan penyelenggara reklame terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, penataan reklame perlu memperhatikan berbagai kaidah, terutama dalam menentukan lokasi, bentuk, ukuran, hingga desain agar sesuai dengan karakteristik ruang dan lingkungan di sekitarnya.
“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelasnya.
Rizki menambahkan, penataan reklame juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ruang jalan dan prasarana publik. Karena itu, desain serta penempatan reklame harus dibuat berkualitas dan proporsional sehingga tidak mendominasi ataupun mengganggu fungsi ruang publik maupun elemen visual kota.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo, serta Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah.
Materi sosialisasi disampaikan dalam dua sesi, yaitu mengenai penataan reklame di Kota Bandung dan sosialisasi koridor BRT di Kota Bandung.
Pembahasan mencakup prinsip penataan dan pemilihan lokasi reklame, kesesuaian dengan karakteristik serta fungsi kawasan, aspek keselamatan dan estetika, hingga keterkaitan reklame dengan ruang jalan, trotoar, dan berbagai prasarana publik.
Kegiatan berlangsung secara virtual dan dapat diikuti masyarakat melalui kanal YouTube Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
(red)


























