Zagky Drajat, S.H., : Pengembalian Temuan Bukan Akhir Penegakan Hukum

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:28 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Media Satunews.id Sekaligus Praktisi Hukum, Zagky Drajat, S.H., Soroti Penanganan Lapdu Desa Kamurang: Pengembalian Temuan Bukan Akhir Perkara, Penegakan Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Regulasi

Satunews.id, Cianjur – Perjalanan panjang pengungkapan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, memasuki babak baru. Berawal dari investigasi jurnalistik Satunews.id, kemudian berlanjut pada pemenuhan hak jawab Kepala Desa, penyampaian Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri Cianjur, proses audit Inspektorat Daerah, hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kini muncul temuan yang wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian sesuai hasil audit.

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Redaksi Satunews.id yang menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan masyarakat, serta konfirmasi kepada Kepala Desa Kamurang, Redaksi kemudian menerbitkan pemberitaan investigasi dan selanjutnya menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Cianjur pada 21 Januari 2026 agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam Lapdu tersebut, Redaksi Satunews.id menguraikan sejumlah kegiatan yang diduga tidak selaras antara realisasi fisik, anggaran, dan RAB, di antaranya:

• Pembangunan TPT Jalan Pangkalan Tahun 2023 sebesar Rp. 112.230.000, yang menurut warga dibangun secara swadaya tanpa Dana Desa namun diduga tetap dicatat sebagai proyek desa.

• Hotmix Jalan Desa Kampung Cibodas–Kampung Gandasoli Tahun 2020 sebesar Rp191.692.500. Berdasarkan keterangan narasumber, biaya pekerjaan di lapangan diperkirakan tidak mencapai Rp. 100.000.000 sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, RAB, dan kualitas pekerjaan.

• Hotmix Jalan Kampung Gandasoli–Kampung Pangkalan Tahun 2021 sepanjang 407 meter dengan anggaran Rp. 341.742.000 diduga hanya dilakukan pelapisan di atas tanah campuran tanpa betonisasi di bagian pinggir jalan sehingga mengalami kerusakan sekitar dua minggu setelah selesai.

• Hotmix Kampung Pangkalan Tahun 2024 sebesar Rp. 81.045.000 juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan RAB.

• Peningkatan Jalan Desa (Hotmix) Pojok Kopi sepanjang 350 meter lebar 2,5 meter sebesar Rp. 208.521.000 diduga hanya merupakan pelapisan ulang jalan yang sebelumnya telah dihotmix menggunakan anggaran aspirasi.

• Rehabilitasi Mesin Perahu Tahun 2022 sebesar Rp. 14.400.000, rehabilitasi kembali Tahun 2023 sebesar Rp. 15.000.000, serta pembelian mesin perahu Tahun 2025 sebesar Rp. 6.300.000, sementara masyarakat mempertanyakan keberadaan perahu tersebut.

• Pembangunan Kolam Ikan Skala Desa (Jaring Apung) sebesar Rp. 46.800.000, serta pengadaan pakan dan bibit ikan sebesar Rp. 59.250.000, yang menurut warga fasilitasnya tidak pernah ada.

• Pengadaan Bibit Ternak Domba Tahun 2022 sebesar Rp. 68.400.000, yang menurut warga diduga hanya dipinjam saat pemeriksaan.

• Pengadaan Bibit Hewan Tahun 2023 sebanyak 33 ekor dengan anggaran Rp. 93.000.000, namun masyarakat mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan tersebut.

• Pembangunan Penunjang Jalan (Bronjong) Tahun 2025 sebesar Rp. 157.760.000 yang dipersoalkan terkait volume pekerjaan.

• Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2025 sebesar Rp. 17.375.000 yang diduga belum selesai.

• Insentif Guru PAUD Tahun 2025 sebesar Rp. 28.700.000. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, jumlah guru PAUD di Desa Kamurang hanya tiga orang. Sebelumnya masyarakat menyebut masing-masing guru menerima sekitar Rp. 250.000 setiap pencairan Dana Desa, sedangkan Kepala Desa menyatakan insentif diberikan sebesar Rp. 300.000 per bulan.

• Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp. 201.480.000 untuk program ketahanan pangan berupa budidaya bebek petelur dan budidaya pisang.

Sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Satunews.id memenuhi undangan Kepala Desa Kamurang pada 14 Januari 2026 untuk memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kamurang menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, termasuk pembangunan hotmix maupun TPT.

Ia juga menjelaskan bahwa budidaya bebek petelur memang mengalami kegagalan, sedangkan budidaya pisang berjalan baik dan menunjukkan hasil positif. Atas kegagalan budidaya bebek tersebut, seluruh bebek kemudian dijual dan hasil penjualannya dialihkan untuk mendukung unit usaha sembako BUMDes.

Terkait rehabilitasi maupun pembelian mesin perahu, Kepala Desa menjelaskan bahwa Desa Kamurang memiliki satu unit bargas yang digunakan melayani sekitar 17 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tengah danau.

Untuk pekerjaan Pembangunan Penunjang Jalan (Bronjong), Kepala Desa menjelaskan bahwa pekerjaan memiliki tinggi sekitar 17–20 meter, panjang sekitar 13 meter, serta harga kawat bronjong sekitar Rp. 200.000 per meter.

Sementara mengenai insentif guru PAUD, Kepala Desa menyampaikan bahwa insentif yang diberikan sebesar Rp. 300.000 per bulan.

Adapun mengenai jaring apung, Kepala Desa melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa desa memang tidak memiliki jaring apung karena menurutnya budidaya tersebut memiliki risiko tinggi.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Kepala Desa juga meminta agar materi klarifikasi yang disampaikan tidak dipublikasikan serta meminta agar pemberitaan sebelumnya “diperbagus”. Namun Redaksi menegaskan bahwa seluruh proses hak jawab dan hak koreksi dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pernyataan yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap dimuat secara proporsional, berimbang, dan profesional.

Setelah menerima Lapdu tersebut, Kejaksaan Negeri Cianjur menindaklanjutinya dengan melimpahkan penanganan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur sesuai mekanisme SKB Tiga Menteri.

Tim Intelijen Kejari Cianjur sebelumnya menjelaskan:

“Lapdu Desa Kamurang sudah kami tindak lanjuti dan telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan serta pemeriksaan sesuai mekanisme SKB 3 Menteri. Proses tersebut resmi diserahkan pada 18 Februari 2026.”

Kejari juga menegaskan bahwa apabila hasil audit menemukan kerugian negara, maka wajib dilakukan pengembalian sesuai mekanisme. Namun pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum.

Perkembangan berikutnya disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur kepada Satunews.id pada 26 Juni 2026.

“Pemeriksaan sudah beres, untuk LHP-nya belum diberikan ke Kejaksaan.”

Dalam perkembangan terbaru pada 14 Juli 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur menyampaikan bahwa berdasarkan LHP terdapat sejumlah temuan yang wajib dikembalikan oleh Kepala Desa Kamurang.

“Sudah ada LHP-nya. Memang ada beberapa yang harus dikembalikan oleh Pak Kades dari tahun 2022 sampai 2025 dengan rincian, poin pertama sebesar Rp. 350.000 sudah dikembalikan, poin kedua sebesar Rp. 535.000 sudah dikembalikan, poin ketiga sebesar Rp. 350.000 sudah dikembalikan dan berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur. Kemudian poin keempat sebesar Rp. 46.000.000, poin kelima sebesar Rp. 41.000.000, dan poin keenam sebesar Rp. 34.360.000 untuk BUMDes sedang dalam proses pengembalian secara bertahap.”

Menurut Kasi Intel, Kejaksaan akan terus mendorong penyelesaian pengembalian tersebut.

“Nanti kita dorong, dan alhamdulillah ini kembali kepada kas desa yang akan dipergunakan kembali untuk membangun. Tetapi sebelum itu harus dilaksanakan musyawarah desa dulu supaya semua berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.”

Ia menjelaskan bahwa melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan ingin memperkuat kapasitas perangkat desa dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan APBDes.

“Dalam Program Jaga Desa, kita pun harus memperkuat perangkat desa, lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengeksekusi kegiatan-kegiatan dari APBDes. Sekarang lebih kepada melibatkan unsur-unsurnya dulu. Kalau dulu kan enggak, one man show, sekarang tidak lagi dengan konteks seperti itu.”

Kasi Intel menegaskan bahwa Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan aspek pemidanaan.

“Kami pun salah kalau hanya mengedepankan aspek penindakan berupa pemidanaan. Lebih jauh ke depan, background kepala desa tidak sepenuhnya memahami administrasi kepemerintahan maupun regulasi. Kita inilah sebagai penyanggah untuk memberikan payung kesadaran hukum. Kecuali program kita sudah jalan, kita pun litigasinya sudah capek, tetapi kepala desa masih melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, ya kita lihat. Kembali lagi, kalau Rp1 miliar selama dua atau tiga bulan tidak ada penyicilan, baru kita gas.”

Ia juga menyebut total nilai pengembalian hasil audit mencapai Rp. 181.480.177, sedangkan temuan pada BUMDes sebesar Rp
34.360.000.

Usai memberikan penjelasan, Kasi Intel meminta staf Intelijen, Credo, melanjutkan penjelasan kepada Tim Investigasi Satunews.id.

Credo menjelaskan bahwa dokumen asli LHP berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.

“Untuk salinannya ini, dan yang asli LHP ada di Inspektorat. Artinya Kejaksaan Negeri Cianjur berkomitmen, karena dana desa itu harus dilimpahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami limpahkan kepada Inspektorat, artinya pengaduannya sudah sepenuhnya kami laksanakan sesuai SOP SKB 3 Menteri.”

Saat diminta salinan LHP, Credo menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum dapat diberikan kepada publik karena proses pengembalian masih berlangsung.

“Bukan kami dari Kejaksaan tidak ingin memberikan salinan LHP, karena terkait tujuan informasi, data itu tidak boleh dibuka ke publik dan tidak boleh diberikan kepada publik.”

Menanggapi perkembangan tersebut, Penasehat Hukum Satunews.id sekaligus praktisi hukum, Zagky Drajat, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Audit Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme administrasi berdasarkan SKB Tiga Menteri. Namun apabila dari hasil audit maupun alat bukti lainnya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, maka proses hukum wajib dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur pidananya telah terpenuhi.”

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum.

“Publik tentu berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Semua pihak harus menghormati proses hukum, tetapi aparat penegak hukum juga harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum.”

Redaksi Satunews.id menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal perkembangan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum, serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(red)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru