Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase untuk Kepentingan Publik
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kamis (30/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.
Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan ruang publik yang terus dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD terkait melaksanakan penertiban terhadap PKL dan bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Rajiman sebagai bagian dari penataan ruang publik,” ujarnya.
Menurut Sukma, keberadaan lapak dan bangunan liar telah mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta menutupi akses menuju saluran drainase yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan penanganan banjir.
“Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, sekaligus membuka akses terhadap saluran drainase agar petugas dapat melakukan pengecekan maupun penanganan jika terjadi penyumbatan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha tetap harus mematuhi ketentuan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama,” katanya.
Sukma menambahkan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, serta melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui dialog dan mediasi bersama pihak kecamatan.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan perkotaan.
“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai SOP, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga proses mediasi dengan para pedagang,” ujarnya.
Berkat pendekatan yang dilakukan, penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang.
“Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar. Sebelumnya kami telah melakukan komunikasi, rapat, serta penggalangan bersama para PKL sehingga kegiatan hari ini dapat berlangsung dengan baik,” ungkap Sukma.
Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa akan dilaksanakan di sejumlah lokasi lainnya, antara lain Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya sehingga memberikan kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
“Saya berharap trotoar benar-benar kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” pungkas Sukma.
(dewi)


























