Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase untuk Kepentingan Publik

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:26 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase untuk Kepentingan Publik

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kamis (30/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.

Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan ruang publik yang terus dilakukan Pemerintah Kota Bandung.

“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD terkait melaksanakan penertiban terhadap PKL dan bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Rajiman sebagai bagian dari penataan ruang publik,” ujarnya.

Menurut Sukma, keberadaan lapak dan bangunan liar telah mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta menutupi akses menuju saluran drainase yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan penanganan banjir.

“Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, sekaligus membuka akses terhadap saluran drainase agar petugas dapat melakukan pengecekan maupun penanganan jika terjadi penyumbatan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha tetap harus mematuhi ketentuan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama,” katanya.

Sukma menambahkan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, serta melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui dialog dan mediasi bersama pihak kecamatan.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan perkotaan.

“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai SOP, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga proses mediasi dengan para pedagang,” ujarnya.

Berkat pendekatan yang dilakukan, penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang.

“Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar. Sebelumnya kami telah melakukan komunikasi, rapat, serta penggalangan bersama para PKL sehingga kegiatan hari ini dapat berlangsung dengan baik,” ungkap Sukma.

Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa akan dilaksanakan di sejumlah lokasi lainnya, antara lain Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya sehingga memberikan kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

“Saya berharap trotoar benar-benar kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” pungkas Sukma.

(dewi)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru