RUU Advokat Digodok, Syapri Adillah: Saatnya Advokat Berdiri Setara dengan Seluruh Penegak Hukum

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Advokat Digodok, Syapri Adillah: Saatnya Advokat Berdiri Setara dengan Seluruh Penegak Hukum

Satunews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang tengah disusun Koalisi Advokat Indonesia dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi advokat sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. RUU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penyempurna regulasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum serta mempertegas kewenangan advokat dalam memperjuangkan hak-hak pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI), Syapri Adillah, S.H., M.H., saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syapri mengungkapkan bahwa dirinya turut bergabung dalam Koalisi Advokat Indonesia yang saat ini tengah merumuskan naskah RUU Advokat. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi tonggak lahirnya semangat baru bagi profesi advokat dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.

“RUU Advokat ini bukan sekadar revisi undang-undang. Ini adalah langkah besar untuk memperkuat marwah profesi advokat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih nyata kepada masyarakat pencari keadilan,” tegas Syapri.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki posisi sejajar dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim.

Menurutnya, prinsip kesetaraan itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, dalam RUU yang baru, pengaturannya dibuat lebih tegas, rinci, dan memiliki penekanan yang lebih kuat agar tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Selama ini kedudukan advokat sebagai penegak hukum memang sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Namun melalui RUU ini, pengakuan tersebut dipertegas sehingga tidak ada lagi keraguan terhadap peran strategis advokat dalam sistem peradilan Indonesia,” ujarnya.

Syapri berharap pembahasan RUU Advokat dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat independensi profesi advokat, meningkatkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta menjamin masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.

“Advokat adalah garda terdepan dalam membela hak konstitusional warga negara. Karena itu, penguatan regulasi ini harus menjadi komitmen bersama demi terciptanya sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Aminah).

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru