Desa Sirnajaya Perkuat Hak Kelola Hutan, Kementerian Kehutanan RI Sosialisasikan Program Perhutanan Sosial
Satunews.id, Bogor – Pemerintah Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sukses menggelar Sosialisasi Program Perhutanan Sosial Hak Kemasyarakatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dan menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman warga mengenai hak kelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Furqan, AMC sekaligus Tenaga Ahli Menteri Kehutanan Republik Indonesia, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan arah kebijakan pemerintah pusat terkait Program Perhutanan Sosial yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Indra Dharmawan, fasilitator sekaligus pendamping kehutanan masyarakat dari DPD PSI Kabupaten Bogor, yang selama ini berperan dalam mengawal implementasi program perhutanan sosial di tingkat masyarakat.
Kegiatan juga dihadiri jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukamakmur, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sekitar 100 warga Desa Sirnajaya. Mengusung tema “Apa Itu Perhutanan Sosial dan Keuntungannya Bagi Masyarakat”, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang sah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa Sirnajaya, Idim Diyati, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat jelas, aplikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat sehingga dapat menjadi bekal penting dalam memperjuangkan hak-hak warga terhadap akses pengelolaan kawasan hutan.
“Kami sangat puas dengan hasil sosialisasi hari ini. Pemaparannya jelas dan benar-benar dipahami oleh masyarakat. Sebagai kepala desa, saya siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam program perhutanan sosial ini agar lahan yang ada dapat dikelola secara legal demi meningkatkan kesejahteraan warga Sirnajaya,” tegas Idim Diyati.
Melalui Program Perhutanan Sosial, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam mengakses dan mengelola kawasan hutan. Program ini juga diharapkan mampu membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor agroforestri, hasil hutan bukan kayu, hingga ekowisata yang tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.
Pemerintah Desa Sirnajaya berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin sehingga Program Perhutanan Sosial dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Kecamatan Sukamakmur.
(Aminah)


























