Diduga Manipulasi Subsidi Tebu dan Rugikan Mitra, Oknum Sinder PT SGN Disorot
Satunews.id, Pasuruan – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola kemitraan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Seorang oknum pengawas lapangan (Sinder) PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), Pradhana Nur Wicaksono, diduga terlibat dalam praktik manipulasi data pengiriman tebu yang berpotensi merugikan perusahaan, sekaligus menyebabkan kerugian finansial terhadap mitra bisnisnya hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik tersebut terjadi pada periode Juni–Juli 2025, saat yang bersangkutan masih bertugas di PG Kedawoeng, Kabupaten Pasuruan. Modus yang diduga digunakan ialah mengubah data asal tebu milik petani lokal agar tercatat sebagai tebu dari luar daerah.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, perubahan data itu diduga bertujuan memperoleh selisih subsidi pabrik sekitar Rp30.000 per ton. Apabila volume tebu yang diproses mencapai sekitar 4.000 ton, potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap perusahaan disebut dapat mencapai nilai yang signifikan.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menawarkan kerja sama kepada seorang warga bernama Didit dengan skema pembagian keuntungan 70:30. Untuk mendukung operasional usaha tersebut, Didit disebut mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta ke Bank Jatim dan menyerahkan seluruh dana kepada yang bersangkutan.
Namun, usaha yang dijanjikan tidak berjalan sesuai harapan. Hingga pertengahan Juli 2026, Didit dikabarkan masih menanggung beban cicilan kredit sekitar Rp15,2 juta per bulan. Dari total modal yang diberikan, baru sekitar Rp153,5 juta yang dikembalikan secara bertahap, sehingga masih tersisa sekitar Rp46,5 juta, belum termasuk bunga pinjaman bank maupun potensi keuntungan yang tidak terealisasi.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan. Pasalnya, di tengah mencuatnya dugaan persoalan tersebut, Pradhana diketahui telah dipindahtugaskan ke PG Gempolkrep, Mojokerto, bukan diberhentikan dari jabatannya. Kondisi ini memunculkan sorotan terkait mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal perusahaan.
Sejumlah pihak mendorong manajemen PT Sinergi Gula Nusantara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem barcode, penimbangan tebu, serta mekanisme pemberian subsidi di PG Kedawoeng. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan serta menjaga integritas tata kelola perusahaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata terkait wanprestasi maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari PT Sinergi Gula Nusantara maupun pihak Pradhana Nur Wicaksono terkait dugaan tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Riangga Saputra/Tim)


























