DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Siap Perkuat Efektivitas Pengelolaan Keuangan
Satunews.id, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, membacakan keputusan rapat paripurna yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Memperhatikan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 14 Juli 2026, memutuskan menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Barat atas sinergi dan pengawasan yang terus dilakukan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga dapat berjalan dengan baik hingga saat ini,” kata Dedi.
Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan pandangan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Barat yang memahami kondisi pemerintah provinsi, termasuk kondisi keuangan daerah saat ini. Untuk itu, kita melangkah bersama agar ke depan pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, lebih efektif, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa dinamika maupun disrupsi dalam pengelolaan APBD akan terus dikaji bersama DPRD melalui forum koordinasi pimpinan daerah. Namun demikian, ia memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan, dan APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Herman.
Ia juga menegaskan bahwa di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mampu menjaga kondisi fiskal daerah tetap stabil.
“Kemandirian fiskal kita mencapai 63 persen di tengah situasi transfer ke daerah yang berkurang. Namun Jawa Barat relatif stabil. Buktinya, kita masih mampu melaksanakan berbagai program pembangunan untuk masyarakat,” tegasnya.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
(drj)


























