Dugaan Permainan Perkara di Polres Sumedang Jadi Sorotan, Polemik Permintaan Take Down Berita Memicu Pertanyaan Publik
Satunews.id, Sumedang – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Polres Sumedang menjadi sorotan setelah dua pemberitaan yang diterbitkan Penasakti.com memuat klaim adanya permintaan uang puluhan juta rupiah kepada keluarga seorang terduga pelaku kasus obat keras tanpa izin edar. Pemberitaan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik setelah muncul dugaan adanya permintaan penghapusan (take down) berita oleh pejabat Humas Polres Sumedang.
Apabila informasi yang dimuat media tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang berlaku, perkara ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran etik atau disiplin, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Namun demikian, hingga saat ini seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam laporan bertanggal 29 Juni 2026 berjudul “Skandal di Mapolres Sumedang: Oknum Polisi Diduga Patok Puluhan Juta untuk Bebaskan Pengedar Obat Ilegal”, Penasakti.com mengungkap dugaan adanya oknum anggota Polres Sumedang berinisial E yang disebut meminta uang antara Rp50 juta hingga Rp70 juta kepada keluarga seorang terduga pelaku dengan dalih mengupayakan penghentian proses perkara.
Media tersebut juga memuat keterangan narasumber yang menyebut terduga pelaku sebelumnya pernah tersangkut perkara serupa dan diduga pernah bebas setelah adanya pembayaran sejumlah uang kepada oknum aparat. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi maupun pembuktian di pengadilan.
Dalam upaya konfirmasi, Penasakti.com mengutip pernyataan Kanit Satresnarkoba Unit 2 Polres Sumedang yang menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media dan menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada Kasat Resnarkoba, Kapolres, atau Seksi Humas Polres Sumedang. Sementara Kasi Humas Polres Sumedang disebut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait perkara dimaksud.
Sorotan semakin meluas setelah pada 2 Juli 2026 Penasakti.com menerbitkan artikel lanjutan berjudul “Diduga Berang Namanya Dicatut, Kasi Humas Polres Sumedang Minta Wartawan Hapus Berita.” Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kasi Humas diduga meminta wartawan menurunkan berita yang telah dipublikasikan melalui pesan WhatsApp.
Apabila benar terjadi, permintaan penghapusan berita di luar mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Sumedang mengenai konteks komunikasi tersebut.
Tim Investigasi Satunews.id juga berupaya melakukan konfirmasi secara langsung ke Polres Sumedang. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, petugas Unit Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) yang dihubungi redaksi, menyarankan agar meminta konfirmasi langsung kepada KasubagHumas Polres Sumedang.
“Agar tahu cerita yang sebenarnya, datang aja langsung ke kantor bagian Humas Polres,” ujar petugas Unit Tahti tersebut kepada tim Satunews.id.
Hingga berita ini diterbitkan, Satunews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Sumedang, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas Polres Sumedang, maupun Polda Jawa Barat terkait substansi dugaan yang diberitakan Penasakti.com. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut masih mengacu pada pemberitaan media tersebut, dan masih akan diverifikasi kepada semua pihak secara utuh dan independen oleh Satunews.id.
Satunews.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan atau memberikan klarifikasi resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red)


























