8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
Satunews.id, Kota Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKBP Anton, Kapolsek Babakan Ciparay, dan Kasi Humas Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers kasus kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 24 Oktober 2026 atas nama pelapor Sdr. Acep Abdul Jabar.

Kejadian terjadi Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Induk Caringin Blok B2 depan Bank Mega, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Korban merupakan warga Kelurahan Babakan Ciparay, yakni Sdr. Fikri (meninggal dunia), Sdr. Tisna (meninggal dunia), dan Sdr. Agus (luka berat).

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan 8 tersangka yakni S als A, R als I, AD als AB, DD als U, C als U, I, D, dan Y als A.
Bermula dari perselisihan kelompok yang kemudian saling membalas. Modus operandi pelaku melakukan kekerasan dengan membacok dan menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam dengan motif balas dendam.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah gancu, baju korban, sepasang sepatu boots hitam, sepasang sandal hitam, dan 1 buah balok kayu.
Kronologis bermula ketika tiga pelaku datang dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Korban Fikri dan Tisna menemui pelapor dan langsung menghampiri ketiga orang tersebut diikuti korban Agus. Namun sebelum sampai, pelaku lainnya bermunculan. Korban Fikri ditarik tersangka S als A dan ditusuk di dada hingga meninggal. Korban Tisna dikejar tersangka R als I dan dikeroyok dengan dibacok dan dipukul balok hingga meninggal, sedangkan korban Agus mengalami luka berat. Setelah kejadian para pelaku melarikan diri saat keamanan pasar datang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat:
– Tersangka S: Pasal 469 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
– Tersangka R, AD, DD, C, I, D: Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara
– Tersangka Y: Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
(drj)


























