SPAL Rp56,8 Juta 30 Meter di Kutai Donok Disorot, Kades Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi
Satunews.id, Lebong – Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, dengan anggaran Rp56.818.000 Dana Desa TA 2026 untuk volume 30 meter, diduga tidak wajar. Pasalnya, jika dirata-rata mencapai Rp1,89 juta per meter, yang diduga tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten. Padahal Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 40 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 6 menegaskan pengelolaan Dana Desa wajib efisien dan dengan harga wajar.
Di lokasi, diduga terdapat kejanggalan lain. Selain SPAL, ditemukan bangunan pelapis tebing yang berdempetan. Namun papan merek kegiatan tidak menjelaskan apakah pelapis tebing itu masuk dalam paket Rp56,8 juta atau anggaran lain. Kondisi ini diduga menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 9, yang mewajibkan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Saat dikonfirmasi, Tim Monev Kecamatan Lebong Selatan hanya menjawab singkat, “Kan kalian lihat sendiri tadi hasilnya.” Jawaban tersebut diduga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan, padahal Permendagri No. 73 Tahun 2020 mewajibkan Tim Monev melakukan verifikasi secara objektif.
Sementara itu, Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, diduga menghindar saat hendak dikonfirmasi wartawan usai kegiatan di kantor desa dan langsung meninggalkan lokasi. Padahal UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan Kepala Desa menjalankan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi. Jika nantinya dalam audit diduga ditemukan selisih volume atau mark-up harga, maka perbuatan tersebut diduga dapat masuk ke ranah Tipikor sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kades Viki Anuari, Tim Monev, dan TPK sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(ek*)


























