PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Ditertibkan
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) akan terus berjalan. Kebijakan ini bukan larangan berjualan, melainkan penertiban lapak permanen yang mengganggu trotoar dan fasilitas publik.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Hotel Grandia, Rabu 7 Oktober 2026.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan Pemkot Bandung,” kata Farhan.
Farhan menjelaskan regulasi PKL akan terus disesuaikan dengan kondisi kota, termasuk zona dan lokasi berjualan.
Menurutnya, penertiban akan tetap berjalan terutama terhadap bangunan liar dan lapak permanen di trotoar yang membuat drainase tidak terpelihara dan sampah menumpuk.
Penataan dilakukan di seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan, Pemkot tengah menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota yang mengatur lokasi PKL sesuai peruntukan.
Ia menegaskan prinsipnya tidak boleh ada bangunan permanen apalagi semipermanen di trotoar. PKL wajib menjaga kebersihan, datang bersih pulang bersih, dan jam operasional akan diatur berdasarkan karakteristik lokasi, bisa pagi, sore, maupun malam hari.
(**)


























