Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi di Tengah Sorotan Publik

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.
Praktisi & Akademisi Hukum | Tim Hukum Merah Putih

Satunews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pilar utama penjaga konstitusi. Lahir dari rahim reformasi dan amanat perubahan UUD 1945, MK dibentuk untuk memastikan konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Secara konstitusional, MK adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung. Kewenangannya sangat strategis: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hingga memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sebagai praktisi dan akademisi hukum, saya melihat ada kegelisahan publik yang tidak boleh diabaikan. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi justru dipersepsikan berada dalam pusaran kontroversi politik dan kepentingan kelompok, maka yang dipertaruhkan bukan hanya putusan, melainkan kepercayaan rakyat.

Persoalannya bukan lagi soal siapa yang menang dan siapa yang kalah di ruang sidang. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan setiap proses dan putusan MK tetap dipercaya sebagai proses yang independen, objektif, dan berlandaskan konstitusi.

MK resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 dan mulai menjalankan kewenangannya pada 15 Oktober 2003 setelah menerima pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung. Sejarah ini menegaskan bahwa MK bukan sekadar lembaga peradilan biasa.

Marwah MK melekat langsung dengan kepercayaan publik terhadap negara hukum. Ketika ada putusan, kebijakan, atau perilaku hakim konstitusi yang dipersoalkan, kritik harus tetap dibuka seluas-luasnya. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap lembaga negara adalah keniscayaan, selama disampaikan dengan argumentasi hukum, data, dan melalui mekanisme yang konstitusional.

Yang harus kita cegah adalah ketika perbedaan tafsir hukum berubah menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Konstitusi tidak boleh menjadi alat untuk melayani kepentingan kelompok, kekuasaan, atau politik jangka pendek.

Setiap permohonan yang masuk ke MK wajib diperiksa berdasarkan hukum acara dan prinsip-prinsip konstitusional yang ketat. Setiap putusan pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta terbuka untuk diuji melalui perdebatan akademik dan mekanisme hukum yang sah.

Kita tidak boleh membiarkan muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum digunakan untuk memperuncing perbedaan dan memecah belah bangsa.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau independensi hakim, maka mekanisme pengawasan dan penegakan etik harus berjalan transparan, objektif, dan berbasis bukti. Bukan didasarkan pada tekanan publik atau desakan kelompok tertentu.

Posisi hakim konstitusi sangat strategis. Satu putusan dapat mengubah arah kehidupan bernegara.

Karena itu, integritas, independensi, imparsialitas, dan profesionalitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik atau ketentuan hukum oleh hakim konstitusi, maka sanksi, termasuk pemberhentian jika memenuhi syarat undang-undang, harus ditempuh melalui prosedur yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan karena tekanan massa, bukan pula karena kepentingan politik.

Perjalanan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional masih panjang. Dalam perjalanan itu, MK memegang peran kunci sebagai penyeimbang antara produk politik dan batas-batas konstitusi.

Menjaga marwah MK bukan berarti membenarkan setiap putusan atau membela setiap tindakan hakim secara membabi buta. Menjaga MK berarti memastikan lembaga ini tetap bekerja di atas rel konstitusi, hukum, etika, dan rasa keadilan.

Kritik terhadap MK harus tetap berada di koridor hukum. Sebaliknya, pembelaan terhadap MK tidak boleh menjadi pembenaran tanpa dasar hukum.

Pada akhirnya, yang harus kita selamatkan bukan hanya sebuah institusi. Yang harus kita selamatkan adalah kepercayaan rakyat terhadap konstitusi dan negara hukum itu sendiri.

Jangan sampai sejarah mencatat, lembaga yang dibentuk untuk menjaga konstitusi justru kehilangan kepercayaan publik karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik.

(**)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga
PJI Sulsel Desak Kapolri Periksa Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Seba-Seba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru