Komisi IX DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Tingkat II
Satunews.id, Jakarta – Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang mengagendakan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi dan pemerintah.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan RUU ini menjadi momentum untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif.
“Pembentukan Panja penting untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif guna memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha,” ujar Putih Sari.
Ia menjelaskan, RUU yang terdiri dari 20 bab dan 264 pasal ini merupakan usul inisiatif DPR yang disahkan dalam Rapat Paripurna 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan RUU tersebut rampung pada Oktober 2026 sesuai amanat MK.
“Insyaallah Oktober rampung, karena sebenarnya perbedaan pendapat antara buruh dengan federasi-federasi dan kemudian Apindo itu tinggal sedikit yang belum mencapai titik temu,” kata Dasco.
DPR, kata Dasco, akan memediasi perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelum pengesahan akhir.
Dengan disetujuinya RUU ini ke Tingkat II, DPR menargetkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang memberikan kepastian bagi pekerja sektor formal, informal, hingga pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, dapat segera terwujud.
RUU ini diharapkan menjadi jawaban atas persoalan outsourcing, PKWT, pengupahan, PHK, dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini menjadi aspirasi buruh di seluruh Indonesia.
(**)


























