40 Bangunan Liar di Kawasan Pendidikan Hasanudin – Surya Kencana Ditertibkan Satpol PP Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

40 Bangunan Liar di Kawasan Pendidikan Hasanudin – Surya Kencana Ditertibkan Satpol PP Bandung

Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Rabu (1/10/2026).

Sedikitnya 40 bangunan dan lapak menjadi sasaran penertiban di dua ruas jalan tersebut. Penataan selanjutnya akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Teuku Umar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi.

Bambang mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan sesuai prosedur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga SP 3. Bahkan, pemilik bangunan telah diberi tenggang waktu hampir dua bulan untuk membongkar secara mandiri.

“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.

Dalam penertiban kali ini, pedagang dinilai kooperatif. Ketua PKL Bandung Juara juga turut mendukung langkah Pemkot Bandung dalam penataan kawasan.

Pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif. Material hasil pembongkaran yang masih bernilai ekonomis diperbolehkan dibawa pulang pemilik.

“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.

Satpol PP menargetkan penataan selesai dalam sehari dan menyiapkan satu unit alat berat untuk antisipasi jika pembongkaran mandiri tidak tuntas.

“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ucapnya.

Penertiban dilakukan karena kawasan Hasanudin dan Surya Kencana merupakan kawasan pendidikan dan rumah sakit. Berdasarkan aturan tata ruang dan perda, kawasan tersebut bukan peruntukan untuk berjualan maupun pendirian bangli.

“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.

Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk mencari solusi bagi pedagang terdampak agar tetap bisa berusaha di lokasi yang sesuai peruntukan.

“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari penataan sebelumnya di Jalan Ciumbuleuit sekitar bunderan menuju RS Salamun yang sempat mendapat penolakan, namun akhirnya pemilik bersedia membongkar setelah diberikan pemahaman.

Satpol PP memastikan penataan bangli akan terus berlanjut di sejumlah lokasi lain dengan tetap mengedepankan tahapan sosialisasi dan koordinasi.

“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.

(**)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru