Waspada ISPA dan ILI Meningkat, Pemkot Bandung Perkuat Deteksi Dini di Faskes
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) setelah terjadi kenaikan kasus pada minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026.
Kewaspadaan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 17598-Dinkes/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan ISPA dan ILI yang ditetapkan 17 September 2026.
Berdasarkan pemantauan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), memang ada peningkatan kasus penyakit pernapasan, namun belum masuk kategori sinyal kewaspadaan. Meski begitu, Dinkes meminta semua fasilitas kesehatan meningkatkan deteksi dini dan surveilans.
Dinkes Kota Bandung meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas memperkuat deteksi dini, surveilans dan pelaporan melalui SKDR, serta pencegahan penularan baik di faskes maupun di masyarakat.
Faskes juga diminta memperkuat edukasi. Warga diimbau tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan hanya merujuk pada sumber resmi.
Masyarakat yang mengalami batuk, pilek, demam atau gejala ISPA dianjurkan memakai masker di tempat ramai atau faskes, menerapkan etika batuk dan bersin, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta menjaga sirkulasi udara di rumah, sekolah dan tempat kerja.
Warga yang bergejala diminta istirahat di rumah, mengurangi kontak dekat, dan segera periksa ke faskes jika gejala memburuk.
Tanda bahaya yang harus diwaspadai antara lain sesak napas atau napas sangat cepat, tarikan dinding dada ke dalam saat bernapas, bibir, lidah atau ujung kuku membiru, demam di atas 38 derajat lebih dari tiga hari, penurunan kesadaran, serta anak yang tidak mau menyusu atau makan-minum.
Seluruh puskesmas diwajibkan memantau SKDR setiap hari kerja, memastikan laporan tercatat tepat waktu, serta melakukan analisis kasus berdasarkan waktu, tempat dan orang.
Setiap sinyal atau alert SKDR dan informasi peningkatan kasus tidak lazim harus diverifikasi. Pemantauan juga mencakup potensi klaster di sekolah, pesantren, tempat kerja, asrama, panti dan lokasi berkumpul lainnya.
Jika ditemukan peningkatan atau klaster, puskesmas harus melakukan investigasi epidemiologi, memastikan penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta melapor ke Dinkes paling lambat 24 jam sejak sinyal diterima.
Rumah sakit, klinik dan faskes lain juga diminta meningkatkan kewaspadaan pasien ISPA/ILI, pencatatan dan pelaporan yang akurat, pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium sesuai jejaring surveilans, serta tata laksana dan rujukan sesuai pedoman.
Puskesmas juga diminta berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, sekolah dan tempat kerja untuk mendorong perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), penyediaan sarana cuci tangan, serta menjaga kebersihan dan sirkulasi udara.
Jika ditemukan peningkatan atau pengelompokan kasus di wilayah, kewilayahan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
(**)


























