GEMPAR DPRD BOGOR! Ikbal Teriakkan “Tangkap Koruptor”, Petisi 26 Tebar Uang Mainan Rp1,5 Miliar dan Lempar Telur Busuk, Absennya Wakil Rakyat Jadi Sorotan
Satunews.id, Bogor – Teriakan “Tangkap Koruptor!” menggema di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28 September 2026). Aksi damai yang digelar Petisi 26 bersama gabungan aktivis di Kabupaten Bogor itu menjadi bentuk protes terbuka terhadap persoalan korupsi sekaligus desakan agar penegakan hukum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin diperkuat.
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta menyampaikan orasi secara bergantian, di antaranya Ikbal, Rizwan, Dian Asmara, Subur Yudianto, Indrawan, dan Satir. Mereka menyuarakan aspirasi masyarakat dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor yang dinilai turut merasakan dampak persoalan korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Para peserta aksi menyoroti persoalan sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan, kondisi ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan warga. Mereka mendesak agar dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor diusut secara transparan dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Ikbal: Jangan Tuli dan Buta terhadap Suara Rakyat!
Dalam wawancara dengan media, Ikbal melontarkan kritik keras kepada para wakil Rakyat yang dinilainya belum menunjukkan respons terhadap aspirasi peserta aksi.
“Jangan tuli dan buta terhadap suara rakyat!” tegas Ikbal dalam orasinya.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menyayangkan tidak adanya anggota DPRD yang menemui peserta aksi saat demonstrasi berlangsung, sebagaimana disampaikan oleh pihak demonstran.
Absennya anggota dewan di hadapan massa aksi pun menjadi salah satu sorotan utama Petisi 26. Para peserta berharap wakil rakyat tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga hadir ketika masyarakat menyampaikan kritik serta tuntutan secara terbuka.
Petisi 26 menilai bahwa persoalan korupsi bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan publik, kualitas pelayanan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024–2029 Disorot
Dalam orasinya, Ikbal turut menyoroti tanggung jawab anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029 sebagai wakil rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Berikut daftar nama anggota DPRD Kabupaten Bogor berdasarkan daerah pemilihan (dapil) sebagaimana disampaikan dalam materi aksi:
Dapil I
Rudy Susmanto (Gerindra)
Agus Salim (PKS)
Achmad Maulana (Golkar)
Ade Senjaya (Demokrat)
Irvan Maulana (Gerindra)
Robinton Sitorus (PDIP)
Ferry Roveo (PPP)
Achmad Yaudin (PKB)
Riefky Pranata (Gerindra)
Dapil II
Ahmad Ansori (Gerindra)
Sulaeman (PKS)
Amin Sugandi (Golkar)
Muad Khalim (PDIP)
Junaidi Samsudin (PPP)
Candra Kusuma (Demokrat)
Beben Suhendar (Gerindra)
Nunur Nurhasdian (PKB)
Rudy Sabana (NasDem)
Achmad Fathoni (PKS)
Dapil III
Wawan Haikal Kurdi (Golkar)
Nurunnisa Setiawan (Gerindra)
Ading Ahmad (PKS)
Edwin Sumarga (PKB)
Abdul Jalil (Demokrat)
Usup (PPP)
Ismail (Golkar)
Slamet Mulyadi (PDIP)
Heri Aristandi (Gerindra)
Fahirmal Fahim (NasDem)
Dapil IV
Ridwan Muhibi (Golkar)
Heri Gunawan (Gerindra)
Ruhiyat Sujana (Demokrat)
Lukmanudin Ar-Rasyid (PKB)
Wasto (PKS)
Hasani (PPP)
Azwar Anas (NasDem)
Dapil V
Sastra Winara (Gerindra)
Aan Triana (Golkar)
Siti Asiah (PPP)
Nurodin (PKB)
Usep Nukliri (PAN)
Egi Gunadi (PDIP)
Dede Suhendar (Demokrat)
Sutoto (PKS)
Santi Nur Sadiman (NasDem)
Sarni (Gerindra)
Dapil VI
Andi Permana (Gerindra)
Irfan Baihaki (PKS)
Okke Fauzi (Golkar)
Barkah (PDIP)
Fuad Al Ansori (PKB)
Sutisna (PAN)
Sugara (PPP)
Irman Nurcahyan (Demokrat)
Arif Rochman (Gerindra)
Daftar tersebut dicantumkan sebagai bagian dari kritik demonstran mengenai tanggung jawab anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat. Namun, pencantuman nama dalam daftar tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
Petisi 26 menegaskan bahwa seluruh wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kritik yang disampaikan warga.
Ketua DPRD Sastra Winara Turut Menjadi Sorotan
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Para demonstran menyampaikan kekecewaan karena, menurut mereka, upaya untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD belum mendapatkan respons langsung.

Kritik itu menjadi pengingat bahwa lembaga legislatif memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, termasuk memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
Meski demikian, penilaian demonstran terhadap sikap pimpinan DPRD merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Petisi 26 mendesak agar DPRD Kabupaten Bogor membuka ruang dialog dengan masyarakat serta memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang disuarakan, terutama terkait transparansi anggaran, pengawasan kebijakan, dan penanganan dugaan korupsi.
Tebar Uang Mainan dan Lempar Telur Busuk, Simbol Kekecewaan Rakyat
Aksi damai tersebut juga diwarnai dengan penebaran uang mainan yang disimbolkan bernilai sekitar Rp1,5 miliar serta pelemparan telur busuk di lingkungan depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Aksi simbolis itu dimaksudkan sebagai bentuk sindiran dan protes terhadap dugaan praktik korupsi, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan yang menjadi perhatian para aktivis.
Uang mainan yang ditebarkan menggambarkan besarnya kekhawatiran demonstran terhadap potensi kerugian uang negara dan uang masyarakat apabila praktik korupsi tidak ditangani secara serius. Sementara itu, telur busuk menjadi simbol kekecewaan mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang dinilai perlu dibenahi.
Petisi 26 juga menyoroti persoalan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang, apabila terbukti terjadi, dapat merugikan masyarakat serta menghambat pemerataan pembangunan.
Berbagai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga berwenang. Setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petisi 26 Desak Penegakan Hukum dan Pemerintahan Bersih
Melalui aksi tersebut, Petisi 26 menyampaikan penolakan terhadap praktik korupsi dan mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat masih menghadapi berbagai kebutuhan mendasar, mulai dari lapangan pekerjaan, infrastruktur, fasilitas pendidikan, hingga akses air bersih. Karena itu, pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan tepat sasaran dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Bagi Petisi 26, aksi damai pada 28 September 2026 bukan sekadar menyampaikan kritik di depan gedung wakil rakyat. Gerakan tersebut merupakan upaya mendorong keterbukaan, memperkuat pengawasan publik, dan menuntut pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan.
Pesan yang mereka bawa tegas: suara masyarakat harus didengar, dugaan korupsi harus ditangani berdasarkan hukum, dan setiap rupiah uang publik harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menantikan respons DPRD Kabupaten Bogor serta tindak lanjut pihak berwenang terhadap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
(Aminah)


























