2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Curanmor hingga Balap Liar

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:45 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Curanmor hingga Balap Liar

Satunews.id, Kuningan – Polres Kuningan tancap gas selama dua bulan terakhir. Terhitung periode Juli hingga September 2026, belasan kasus kejahatan berhasil dibongkar, mulai dari narkoba, curanmor, hingga balap liar.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkap, Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras bebas terbatas.

“Selama Juli-September, kami ungkap 12 kasus narkotika dan obat keras dengan 22 tersangka. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/9/2026).

Tak hanya narkoba, Tim URC Satreskrim bersama Polsek jajaran juga berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua beserta barang bukti beberapa unit motor hasil curian.

Di sektor lalu lintas, Satlantas Polres Kuningan menggagalkan aksi balap liar. Sebanyak 22 remaja yang diduga terlibat balap liar diamankan bersama 15 unit sepeda motor.

Untuk knalpot brong, Satlantas juga gencar melakukan razia. Sepanjang Agustus 2026, polisi menerbitkan 191 lembar tilang, terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuningan menjaga kondusivitas wilayah.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada menjaga kendaraan saat diparkir dan menjauhi narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi terdekat.

Para tersangka narkoba dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara pelaku curanmor dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(**)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru