2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Curanmor hingga Balap Liar
Satunews.id, Kuningan – Polres Kuningan tancap gas selama dua bulan terakhir. Terhitung periode Juli hingga September 2026, belasan kasus kejahatan berhasil dibongkar, mulai dari narkoba, curanmor, hingga balap liar.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkap, Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras bebas terbatas.
“Selama Juli-September, kami ungkap 12 kasus narkotika dan obat keras dengan 22 tersangka. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/9/2026).
Tak hanya narkoba, Tim URC Satreskrim bersama Polsek jajaran juga berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua beserta barang bukti beberapa unit motor hasil curian.
Di sektor lalu lintas, Satlantas Polres Kuningan menggagalkan aksi balap liar. Sebanyak 22 remaja yang diduga terlibat balap liar diamankan bersama 15 unit sepeda motor.
Untuk knalpot brong, Satlantas juga gencar melakukan razia. Sepanjang Agustus 2026, polisi menerbitkan 191 lembar tilang, terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuningan menjaga kondusivitas wilayah.
Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada menjaga kendaraan saat diparkir dan menjauhi narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi terdekat.
Para tersangka narkoba dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara pelaku curanmor dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(**)


























