Kemenkes Uji Coba Rujukan Berbasis Kompetensi di Bandung, Pasien Tak Lagi Harus Berjenjang
Satunews.id, Kota Bandung –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi melakukan uji coba penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) di Kota Bandung. Skema baru ini menjadi bagian dari reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui RBKP, pasien nantinya tidak lagi dirujuk secara berjenjang berdasarkan tingkatan fasilitas kesehatan, melainkan langsung diarahkan sesuai kompetensi pelayanan yang dibutuhkan berdasarkan penyakitnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Kota Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk piloting reformasi jaminan kesehatan tersebut.
“Kami kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan untuk melakukan piloting terhadap penerapan konsep baru dalam penanganan jaminan sosial, khususnya untuk BPJS Kesehatan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (24/9/2026).
Farhan menyebut, masa piloting ini menjadi ajang untuk menguji kesiapan Kota Bandung dalam menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi.
“Karena sekarang seperti istilah tadi, bypass, maka di sinilah kita memang sedang menguji. Itu sebabnya disebut piloting. Kita menguji apakah kita mampu melaksanakan konsep ini,” katanya.
Ia mengakui, hasil asesmen sementara menunjukkan masih ada celah kompetensi pelayanan di antara jenjang dasar, madya, utama, dan paripurna.
“Ada beberapa yang istilahnya pasti di tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus menjadi case yang menarik dan akan dipelajari dalam pilot project ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan uji coba reformasi jaminan kesehatan dilakukan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.
Menurutnya, inti dari RBKP adalah pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan kondisi penyakitnya.
“Kalau penyakitnya jantung dan membutuhkan operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna, karena operasi bisa langsung dilakukan di sana. Kalau kondisinya belum parah, akan dirujuk ke layanan dasar atau madya,” kata Kunta.
Skema ini berbeda dengan sistem rujukan lama yang harus melewati seluruh tingkatan fasilitas kesehatan. Dalam sistem baru, Puskesmas bisa langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi tersebut.
“Misalnya dia perlu operasi jantung. Ini nanti kita langsung melihat rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan layanan operasi jantung. Kalau di sana penuh atau tidak, nanti Puskesmas langsung merujuk ke situ,” ujarnya.
Kunta menyebutkan, Kemenkes bersama pihak terkait telah melakukan pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan di Kota Bandung.
Hasil pemetaan sementara menunjukkan, sebagian besar kasus yang saat ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) masih berada pada kategori layanan dasar dan madya. Dengan RBKP, layanan tersebut diharapkan bisa ditangani di RSUD maupun rumah sakit lain yang memiliki kompetensi serupa.
“Harapan kita memang itu menjadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang langsung ingin ke Hasan Sadikin, nanti ke depan itu harusnya mulai tersebar,” katanya.
Selain RBKP, reformasi yang diuji juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian sistem tarif melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Uji coba reformasi tersebut akan berlangsung maksimal selama 12 bulan sebelum nantinya dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional.
(**)


























