Vita Theresia dari PT Triboga Desak JPU Hadirkan Dadang Supriatna Sebelum Terdakwa Bebas Demi Hukum
Satunews.id, Kota Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/9/2026), kembali diwarnai kejanggalan.
Saksi dari PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung yang tidak menghadirkan saksi-saksi kunci.
“Tadi sesuai yang disampaikan Hakim, sidang ini tinggal tiga kali lagi dan harus putus tanggal 10 Oktober. Artinya JPU hanya punya tiga kali waktu persidangan. Yang kita pertanyakan, kapan Dadang Supriatna akan dipanggil secara patut? Kalau lebih dari tiga kali sidang ini tidak selesai, terdakwa bisa bebas demi hukum,” ujar Vita usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Vita, sejumlah saksi penting yang mengetahui alur perkara tidak dihadirkan dan tidak dijemput paksa oleh JPU. Di antaranya saksi bernama Alit dan Wahyu Hidayat yang disebut sebagai saksi kunci.
“Saksi Alit tidak dihadirkan, tidak dijemput paksa. Ada juga Wahyu Hidayat tidak dihadirkan, padahal itu saksi kunci semua,” tegasnya.
Tak hanya itu, Vita juga menyoroti adanya empat orang yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka namun tidak dijadikan tersangka. Salah satunya bernama Novi dan Alim yang disebut menerima aliran uang secara teknis.
“Yang lebih parah, ada empat orang yang harusnya jadi tersangka tapi tidak dijadikan tersangka. Dalam dakwaan pun tidak ada TPPU-nya. Padahal aliran uangnya jelas. Makanya kemarin kami mendatangi Kejaksaan, meminta agar Kejaksaan membuka penyelidikan jilid 2, di mana dalam dakwaan itu harus ada TPPU,” jelasnya.
Vita mempertanyakan komitmen JPU dalam mengawal kerugian negara sebesar Rp128 miliar.
“JPU selalu bilang melakukan pelayanan publik yang dibela adalah kerugian negara Rp128 miliar. Pertanyaannya, apakah JPU benar-benar melakukan tugasnya membela kerugian negara ini atau membela kepentingan yang lain?” tanyanya.
Untuk itu, pihaknya mengaku telah bersurat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jamintel agar memberikan pengawasan terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bandung.
“Kita sudah bersurat resmi kepada Jamwas. Mudah-mudahan dari Jaksa Agung memberikan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya.
Vita juga mendesak agar direksi dan komisaris BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) serta pemegang modal segera dihadirkan, karena Dadang Supriatna (DS) mewakili pemerintah daerah dalam penanaman modal di BUMD tersebut.
“Yang paling penting harus hadir segera adalah direksi dan komisaris BUMD PT Bandung Daya Sentosa dan pemegang modal. Karena Dadang Supriatna itu mewakili pemerintah daerah dalam penanaman modal di BUMD ini,” pungkasnya.
(**)


























