OTT HGB Summarecon Bogor: KPK Tahan 8 Tersangka, Termasuk Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon
Satunews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
OTT ke-20 sepanjang 2026 ini digelar pada Senin 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama, 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Delapan tersangka tersebut adalah:
1. Lampri – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
4. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq – Ketua DPP Partai Golkar
5. Arif Sugiyanto alias Gus Arif – Eks Bupati Kebumen
6. Erwin – Pihak swasta
7. Muhammad Fakhry – Pihak swasta
8. Rizal Pahlevi – Pihak swasta / perantara
KPK mengungkapkan empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka berperan sebagai perantara dan pengepul uang.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam 20 boks, kardus, dan koper dengan nilai diperkirakan ratusan miliar rupiah.
Dengan penetapan ini, Fahd Arafiq tercatat tiga kali menjadi tersangka KPK sehingga terancam pemberatan hukuman sebagai residivis. Sekjen DPP Golkar M Sarmuji menyatakan partainya mempersilakan proses hukum berjalan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri belum berstatus tersangka, namun KPK menyebut penyidikan masih terus berkembang.
(red)


























