Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Satunews.id, Karawang, 3 September 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berkaitan dengan proyek perumahan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR kepada ratusan debitur. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk dana yang tersimpan pada rekening escrow milik PT BAS dengan nilai sekitar Rp42,5 miliar.
Dana tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan sekaligus bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang juga telah memeriksa ratusan saksi dan ahli serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KPR, termasuk dugaan penggunaan data atau identitas calon debitur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta permasalahan dalam kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan kredit.
Atas perkara tersebut, tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, telah dilakukan penahanan. Sementara tersangka HJ belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus langkah Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
(red)


























