Wali Kota Bandung Tempuh Jalur Hukum Dugaan Penebangan Liar 10 Pohon di Jalan Riau

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:41 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Tempuh Jalur Hukum Dugaan Penebangan Liar 10 Pohon di Jalan Riau

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Penegasan itu disampaikan Farhan saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memerintahkan penyegelan area lokasi penebangan sebagai langkah awal penyelidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, dugaan penebangan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Daerah Kota Bandung maupun surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku prihatin sekaligus geram atas hilangnya pohon-pohon yang telah berusia puluhan tahun dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh serta penyangga ekosistem perkotaan.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi. Namun hingga kini identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan, rekaman pendukung, hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.

“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelas Farhan.

Ia juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, dan anggota Linmas untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai tindak lanjut, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi kronologi, dokumentasi, dan bukti pendukung lainnya sebagai dasar pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang terbuka hijau, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap aset lingkungan hidup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(dewi)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru