Wali Kota Bandung Tempuh Jalur Hukum Dugaan Penebangan Liar 10 Pohon di Jalan Riau
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
Penegasan itu disampaikan Farhan saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memerintahkan penyegelan area lokasi penebangan sebagai langkah awal penyelidikan.
Menurut Farhan, dugaan penebangan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Daerah Kota Bandung maupun surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku prihatin sekaligus geram atas hilangnya pohon-pohon yang telah berusia puluhan tahun dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh serta penyangga ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi. Namun hingga kini identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan, rekaman pendukung, hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelas Farhan.
Ia juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, dan anggota Linmas untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebagai tindak lanjut, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi kronologi, dokumentasi, dan bukti pendukung lainnya sebagai dasar pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang terbuka hijau, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap aset lingkungan hidup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(dewi)


























