Pemdes Tlajung Udik Tetapkan Kuota dan Wilayah Keterwakilan BPD 2027–2035, Perkuat Demokrasi Desa yang Transparan dan Partisipatif
Satunews.id, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menggelar Rapat Musyawarah Penetapan Pembagian Wilayah Keterwakilan dan Penetapan Jumlah Kuota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tlajung Udik Masa Bhakti 2027–2035 di Aula Kantor Desa Tlajung Udik, Kamis (30/7/2026).
Musyawarah tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pengisian anggota BPD sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, serta dihadiri Sekretaris Desa Abdul Harly yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Ketua BPD, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran aparatur desa, para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Ketua PSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta unsur panitia pengisian anggota BPD.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Yusuf Ibrahim menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh tahapan pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, objektif, dan menjunjung tinggi integritas.
“Kami berharap seluruh proses pengisian Anggota BPD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang amanah, berkualitas, dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Tlajung Udik yang semakin maju, transparan, dan berdaya saing,” ujar Yusuf Ibrahim.
Sementara itu, Abdul Harly selaku Sekretaris Desa sekaligus Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD menjelaskan bahwa rapat musyawarah ini bertujuan menetapkan pembagian wilayah keterwakilan dan jumlah kuota anggota BPD sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan pengisian berikutnya.
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin keterwakilan masyarakat secara adil dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap wilayah memiliki kesempatan yang sama dalam proses demokrasi desa.
Dalam musyawarah tersebut disepakati jumlah keterwakilan 9 anggota BPD, yang terdiri atas unsur keterwakilan wilayah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta unsur lainnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Seluruh rangkaian musyawarah berlangsung dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai masukan dan aspirasi dari peserta menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan yang akhirnya disepakati melalui musyawarah mufakat.
Pemerintah Desa Tlajung Udik berharap hasil musyawarah ini menjadi landasan kuat dalam menghasilkan Anggota BPD Masa Bhakti 2027–2035 yang profesional, aspiratif, berintegritas, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(Aminah)


























