Musdes Desa Gunung Sari Bentuk Panitia Pengisian BPD 2027–2035, Uwes Wijaya Tekankan Integritas dan Transparansi
Satunews.id, Bogor – Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, resmi memulai tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2027–2035 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD yang digelar di Aula Kantor Desa Gunung Sari, Kamis (16/7/2026).
Musdes tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan proses regenerasi BPD berlangsung secara demokratis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses pemilihan yang bebas dari intervensi maupun kepentingan kelompok tertentu.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Gunung Sari Uwes Wijaya, S.E., Ketua BPD Wajib Aeni, S.Ip., Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup Ponco Sugianto, S.E., Sekretaris Desa, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Binwil, perangkat desa, Ketua TP-PKK, pendamping desa, Ketua Koperasi Desa (Kopdes), Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, serta unsur keterwakilan perempuan.

Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan semangat partisipasi masyarakat dalam mengawal lahirnya panitia yang akan bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara profesional dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Sari, Uwes Wijaya, S.E., menegaskan bahwa panitia yang dibentuk memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Kami ingin seluruh proses berjalan profesional, independen, jujur, dan terbuka. Tidak boleh ada kepentingan pribadi maupun golongan yang mencederai proses demokrasi desa. BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya pembangunan, sehingga harus lahir melalui proses yang bersih, adil, dan bermartabat,” tegas Uwes Wijaya.
Sementara itu, Ketua BPD Gunung Sari, Wajib Aeni, S.Ip., menyampaikan bahwa seluruh keputusan dalam Musdes diambil melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Seluruh warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi. Kami juga memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi akan menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengisian anggota BPD,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup, Ponco Sugianto, S.E., mengingatkan panitia yang telah dibentuk agar menjaga netralitas serta melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan.
“Panitia harus bekerja secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara demokratis, peserta akhirnya menyepakati pembentukan 11 orang Panitia Pengisian Anggota BPD Masa Bakti 2027–2035 yang berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia tersebut selanjutnya akan menjalankan berbagai tahapan strategis, mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, penjaringan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga memfasilitasi proses penetapan anggota BPD sesuai mekanisme yang telah diatur.
Dengan terbentuknya panitia ini, Pemerintah Desa Gunung Sari berharap seluruh proses pengisian anggota BPD Masa Bakti 2027–2035 dapat berlangsung secara bersih, transparan, demokratis, dan akuntabel, sehingga menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu mewakili aspirasi masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(Aminah)


























