Diduga Ada Kejanggalan Pengelolaan Pasar Cheng Hoo, Klarifikasi Tim Investigasi Media ke Diskoperindag Pasuruan Tak Berbuah Penjelasan
Satunews.id, Pasuruan – Upaya memperoleh informasi resmi terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menemui hambatan. Tim Investigasi Media tidak memperoleh penjelasan dari pihak Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan saat mendatangi kantor dinas untuk melakukan konfirmasi resmi, Kamis (9/7/2026).
Kedatangan Tim Investigasi Media bertujuan meminta klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah, khususnya dugaan jual beli stan dan pungutan yang disebut terjadi di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, petugas resepsionis tidak memberikan penjelasan maupun mempertemukan tim dengan pejabat yang berwenang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelayanan informasi publik di lingkungan Diskoperindag Kabupaten Pasuruan.
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Di hari yang sama, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan diketahui memeriksa tiga pegawai Diskoperindag, yakni Subekti Utomo, Pahlevi (mantan Kepala UPT Pasar), dan Meka.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pengelolaan dana penyewaan lahan dan stan pasar yang diduga seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana disampaikan pelapor dan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Wisata Cheng Hoo.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Subekti Utomo membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Benar, saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab. Tidak ada aliran uang hasil jual beli stan yang masuk ke kantong pribadi saya, dan saya tidak pernah membuat SK PKL,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media menyebutkan penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, terdiri atas tiga pedagang, tiga pegawai Diskoperindag, serta Ketua Paguyuban PKL. Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskoperindag Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Investigasi Media. Minimnya penjelasan dari instansi terkait membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai pengelolaan Pasar Wisata Cheng Hoo masih menunggu kejelasan.
Tim Investigasi Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap penyajian informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(M Aleks F/Tim/*)


























