Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Bangunan di Cililin Disegel Aparat dan Warga
Satunews.id, Kabupaten Bandung Barat – Sebuah bangunan yang diduga dijadikan lokasi penjualan obat keras golongan G tanpa izin di Kampung Cikakak RT 01/RW 02, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, disegel oleh aparat kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat, Sabtu (11/7/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras golongan G yang dinilai berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media di lapangan, kegiatan tersebut dipimpin jajaran Polsek Cililin dan dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Batulayang Bripka Said, Kanit Reskrim Polsek Cililin Ipda Indra, unsur pemerintah desa, serta berbagai elemen masyarakat.
Turut hadir Kepala Dusun, Ketua RT dan RW setempat, tokoh agama (asatidz), tokoh masyarakat, anggota Satpol PP, serta perwakilan warga yang sejak awal mendorong adanya tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Dalam pelaksanaannya, aparat bersama masyarakat melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas jual beli obat keras golongan G. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindakan awal untuk menghentikan aktivitas di lokasi sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dari pantauan Tim Investigasi, proses penyegelan berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Warga yang hadir menyambut baik langkah tersebut dan berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga mampu memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cililin.
Kanit Reskrim Polsek Cililin, Ipda Indra, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Bripka Said selaku Bhabinkamtibmas mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Tokoh masyarakat yang hadir berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas apabila nantinya ditemukan unsur pidana. Mereka juga meminta pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin semakin diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, bangunan tersebut masih dalam status disegel dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian. Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Cililin. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(SB/red)


























