Transaksi Sabu Digagalkan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ringkus Dua Pengedar di Jalan Soekarno-Hatta
Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di kawasan SPBE, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polrestabes Bandung segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 24 gram yang diduga akan diedarkan.
AKBP Dr. Agah Sonjaya mengungkapkan, saat proses penangkapan berlangsung kedua tersangka sempat melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Dalam situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian guna melumpuhkan para pelaku dan mengamankan situasi.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Bandung serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Seluruh informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKBP Dr. Agah Sonjaya.
(drj)


























