Residivis Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Aksi di Sembilan TKP
Satunews.id, Kota Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) di wilayah Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, topi, serta hoodie yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, serta di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, di antaranya Garut dan Bandung.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Dalam situasi tersebut, anggota kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga pelaku berhasil diamankan.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya sekaligus memburu seorang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
(drj)


























