Cekcok Berujung Maut, Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:44 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cekcok Berujung Maut, Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat

Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/VII/2026/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku Asep Sudrajat alias Cepi dengan korban. Perselisihan kemudian berlanjut menjadi perkelahian setelah korban mengajak pelaku berduel dan sempat melakukan pemukulan.

Merasa emosi dan sakit hati, pelaku mengambil batu pondasi lalu memukul bagian pelipis kiri korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menginjak wajah korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi pelapor, saksi di lokasi kejadian, serta saksi yang membantu proses penangkapan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam berisi pakaian, satu tas selempang hitam berisi obat-obatan, satu sweater hitam bertuliskan Nike SB, satu pakaian hitam bermerek Stone Island, serta satu dompet cokelat berikut gantungan kunci.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atas dugaan pembunuhan dan/atau 12 tahun atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Hindari tindakan kekerasan karena hanya akan menimbulkan korban dan berujung pada konsekuensi pidana,” tegas AKBP Anton.

(drj)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru