Cekcok Berujung Maut, Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat
Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/VII/2026/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku Asep Sudrajat alias Cepi dengan korban. Perselisihan kemudian berlanjut menjadi perkelahian setelah korban mengajak pelaku berduel dan sempat melakukan pemukulan.
Merasa emosi dan sakit hati, pelaku mengambil batu pondasi lalu memukul bagian pelipis kiri korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menginjak wajah korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi pelapor, saksi di lokasi kejadian, serta saksi yang membantu proses penangkapan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam berisi pakaian, satu tas selempang hitam berisi obat-obatan, satu sweater hitam bertuliskan Nike SB, satu pakaian hitam bermerek Stone Island, serta satu dompet cokelat berikut gantungan kunci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atas dugaan pembunuhan dan/atau 12 tahun atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Hindari tindakan kekerasan karena hanya akan menimbulkan korban dan berujung pada konsekuensi pidana,” tegas AKBP Anton.
(drj)


























