Audit Lapdu Desa Kamurang Rampung, LHP Inspektorat Belum Diserahkan ke Kejari Cianjur
Satunews.id, Cianjur – Perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kamurang, Kabupaten Cianjur, kembali mendapat titik terang. Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur memastikan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut telah selesai dilakukan, namun hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur saat dikonfirmasi Redaksi Satunews.id Pada Jumat 26 Juni 2026 menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan telah rampung.
“Pemeriksaan sdh brs, utk LHP nya blm diberikan ke kejaksaan,” ujar Kepala Inspektorat Daerah Cianjur melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut menjawab perkembangan terbaru setelah sebelumnya Kejari Cianjur menyebut penanganan Lapdu Desa Kamurang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan berjenjang dengan melibatkan Inspektorat Daerah.
Tim Intelijen Kejari Cianjur sebelumnya menjelaskan, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan serta penghitungan terkait potensi kerugian negara sesuai mekanisme Sistem Pengawasan Berjenjang sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri.
“Lapdu Desa Kamurang sudah kami tindak lanjuti dan telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan serta pemeriksaan sesuai mekanisme SKB 3 Menteri. Proses tersebut resmi diserahkan pada 18 Februari 2026,” ungkap Tim Intel Kejari Cianjur.
Kejari Cianjur juga sebelumnya menyampaikan bahwa hingga saat itu pihak Inspektorat belum memberikan hasil perhitungan kepada pihak Kejaksaan.
“Hingga saat ini pihak Inspektorat Cianjur belum memberikan konfirmasi kepada Kejari terkait hasil perhitungannya,” ujar Tim Intel Kejari Cianjur.
Dengan adanya keterangan terbaru dari Inspektorat bahwa pemeriksaan telah selesai, publik kini menunggu tahapan berikutnya, yakni penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejari Cianjur.
Hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif atau terdapat indikasi yang mengarah pada proses hukum.
Pemimpin Redaksi Satunews.id, Dekrizal, menilai percepatan penyampaian hasil pemeriksaan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Proses pemeriksaan tentu harus dihormati, tetapi ketika audit sudah selesai maka publik juga berhak mendapatkan kepastian mengenai hasilnya. Jika ada temuan, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jika tidak ada, juga harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana desa merupakan bagian dari tanggung jawab publik sehingga setiap proses pengawasan harus berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satunews.id akan terus memantau perkembangan penanganan Lapdu Desa Kamurang hingga adanya kepastian tindak lanjut dari Inspektorat Daerah maupun Kejaksaan Negeri Cianjur.
Redaksi Satunews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)


























